Jumat, 22 September 2023
Hukum

Saluran Air Tercemar Limbah Logam Berat, Bupati dan DPRD Gresik Minta Tindak Tegas

profile
Rifqi Badruzzaman

02 September 2023 13:15

1.4k dilihat
Saluran Air Tercemar Limbah Logam Berat, Bupati dan DPRD Gresik Minta Tindak Tegas
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Ketua DPRD Gresik Moch. Abdul Qodir

Kabupaten Gresik, SJP - Pencemaran saluran air di Jalan Raya Wringinanom, Desa/Kecamatan Wringinanom mendapat atensi dari Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Ketua DPRD Gresik Moch Abdul Qodir, karena dampaknya sangat mengerikan bagi ekosistem kehidupan.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menerjunkan tim untuk menangani masalah serius tersebut. Jika terbukti temuan itu adalah limbah B3, maka mekanisme hukum harus ditegakkan agar pelanggaran serupa tidak terulang.

"Nanti ada mekanisme dari Dinas Lingkungan Hidup, apakah ada kesalahan dari pihak pabrik atau seperti apa, nanti DLH punya cara," ujarnya.

Dia pun meminta partisipasi media dan masyarakat untuk selalu mengawasi wilayahnya masing-masing dari ancaman limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Agar tidak mengganggu kesehatan warga serta makhluk hidup di sekitarnya.

"Terimakasih kepada teman-teman media yang memberikan informasi terkait dengan limbah. Mudah mudahan ini sinergitas laporan teman teman ini bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Ini bentuk kepedulian masyarakat dalam menjaga lingkungan kita," jelas Bupati.

Senada, Ketua DPRD Gresik Moch Abdul Qodir menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut, dan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegakkan aturan sesuai mekanisme yang berlaku jika terbukti logam berat yang mencemari saluran air itu tergolong B3.

"Kita minta DLH untuk melakukan uji Lab. Kalau itu dinyatakan B3 maka tegakkan aturannya," tegasnya.

Dia juga meminta DLH untuk mengumpulkan data untuk kemudian dijadikan rekomendasi jika hasil Lab tersebut diketahui sebagai limbah B3.

"Jadi LH ini nanti tidak hanya memberikan data tapi juga merekomendasikan apa yang harus dilakukan atas kasus ini," tambahnya.

Pria yang juga Ketua DPC PKB ini juga menerangkan, jika air yang tercemar limbah B3 memang sangat kelihatan dampaknya.

"Kalau itu limbah B3 sudah jelas-jelas berdampak pada ekosistem lingkungan," jelasnya.

Sementara itu Kepala DLH, Sri Subaidah mengaku pihaknya sudah menerjunkan tim untuk mengambil sampel air di lokasi yang diduga tercemar limbah.

"Sudah kita ambil samplingnya. Jadi tunggu saja, kita masih butuh waktu nge-Lab juga," ujarnya.

Namun, Subaidah mengakui, jika kewenangannya terbatas, karena perusahaan yang diduga membuang limbah tersebut masuk kategori perusahan Penanaman Modal Asing (PMA). Jadi yang berwenang menangani adalah Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK).

"Untuk prosesnya, Kami harus ke Gakkum karena perusahaan tersebut PMA. Jadi dari Gakkum yang memutuskan. kami hanya bisa melihat, tidak bisa memvonis karena itu kewenangan pusat," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, saluran air di Jalan Raya Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Wringinanom diduga tercemar limbah logam berat. Akibatnya, air di saluran tersebut berubah warna menjadi kuning pekat. Perubahan warna air tersebut karena diduga tercemar limbah dari pabrik PT Long Xing Logam Indonesia. (*)

Pewarta: Rifqi Badruzzaman 

Editor: Noordin 

Tags
Anda Sedang Membaca:

Saluran Air Tercemar Limbah Logam Berat, Bupati dan DPRD Gresik Minta Tindak Tegas

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT