Senin, 25 September 2023
Hukum

Pengguna Knalpot Brong Bisa Didenda hingga Rp250 Ribu

profile
vebri

23 Februari 2023 21:36

1.5k dilihat
Pengguna Knalpot Brong Bisa Didenda hingga Rp250 Ribu
Pengendara motor yang menggunakan knalpot brong ditindak oleh jajaran Satlantas Polres Bondowoso, Rabu (22/2/2023). (Foto: Rizqi Mardianto/SJP)


 
Bondowoso, SJP – Suara keras dan bising dari knalpot brong dikeluhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, Satlantas Polres Bondowoso, melakukan penertiban motor yang menggunakan knalpot brong.

Pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standar SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat (1) junto pasal 106 (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Dari hasil penertiban, Satlantas berhasil menindak beberapa pengendara motor dengan knalpot brong, tidak menggunakan helm dan tanpa plat nomor, Rabu (22/02 2023) kemarin.

“Penertiban ini kami lakukan atas laporan warga yang sering terganggu dengan sepeda motor berknalpot brong," kata Kapolres AKBP Wimboko melalui Kasat Lantas AKP Suryono. 

Selain itu, Satlantas juga memberikan imbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong/racing kepada pengguna roda dua dan sejumlah bengkel kendaraan yang ada di Kabupaten Bondowoso. 

“Kami mengimbau dengan cara mendatangi tempat-tempat keramaian dan bengkel kendaraan bermotor, tentang imbauan larangan menggunakan knalpot brong atau racing sesuai pasal 285 ayat 1,” kata AKP Suryono, Kamis (23/2/2023).

Hal senada juga disampaikan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Bondowoso Ipda Agus Hariadi melalui salah satu anggotanya Aipda Eko Setyo Cahyono. 

Menurutnya, Kelurahan Kota Kulon menjadi sasaran sosialisasi, karena tempat tersebut dinilai ramai sebagai tempat nongkrong anak-anak muda dan juga para pelajar yang pulang dari sekolah. 

"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas, termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong atau racing. Karena selain bising juga sangat menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat," tegasnya. (Rizqi Mardianto)

Editor: Vebriansyah

Tags
Anda Sedang Membaca:

Pengguna Knalpot Brong Bisa Didenda hingga Rp250 Ribu

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT