Keberatan Lahan dan Rumahnya Dieksekusi, Warga Gugat Balik Anak Mantan Bupati Gresik

05 September 2023 08:30

Kabupaten Gresik, SJP - Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengeksekusi lahan dan bangunan rumah seluas 5 hektar lebih yang dimohon oleh Pembeli lahan yaitu Thoriq Majiddanor alias Jiddan, putra mantan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, Senin (4/9/2023).
Proses eksekusi berjalan lancar dengan penjagaan ketat jajaran aparat Kepolisian, Koramil dan Satpol PP Kabupaten Gresik.
Sementara pemilik lahan sudah mengosongkan rumah dua lantai di Jalan Raya Daendles, Desa Abar-abir, Kecamatan Bungah.
Panitera Pengadilan Negeri Gresik Mohammad Hamidi membacakan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 630/PDT/2022/PT SBY, tanggal 10 Nopember 2022, berupa sebidang tanah Nomor 118 / Desa Abar-abir Kecamatan Bungah seluas 3806 meter persegi dan Nomor 119 / Desa Abar-abir, Kecamatan Bungah seluas 1788 meter persegi. Luas lahan yang dieksekusi mencapai 5,594 hektar.
“Iya, pemohon Pak Jiddan (Thoriq Majiddanor, red) melalui kuasa hukumnya Pak Dwi mengajukan eksekusi. Eksekusi berjalan lancar, tidak ada perlawanan,” kata Hamidi.
Setelah dilakukan eksekusi dengan cara mengosongkan isi rumah, Panitera Pengadilan Negeri Gresik menyerahkan bangunan dan lahan tersebut kepada pemohon eksekusi.
“Saya Panitera menyerahkan objek eksekusi kepada pemohon eksekusi dan selanjutnya lahan dan tanah tersebut menjadi tanggung jawab pemohon eksekusi,” katanya.
Sementara kuasa hukum eksekusi Dwi Y mengatakan, dirinya hanya sebentar di lokasi saat proses eksekusi berlangsung.
“Cuma sebentar dieksekusi Bungah,” kata Dwi Y, dengan singkat melalui pesawat teleponnya.
Terpisah, pemilik rumah dan lahan bernama Hamim mengatakan, pemohon eksekusi yaitu Thoriq Majiddanor, putra mantan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto pada 2016-2021 dan sekarang menjadi calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasdem.
Atas eksekusi yang dilakukan oleh pemohon, Hamim mengaku sangat keberatan. Sebab sebelum dilakukan esekusi ada perjanjian peminjaman tempat selama 5 tahun sejak September 2022.
“Sekarang belum selesai lima tahun, tapi perjanjian itu dilanggar sendiri oleh Jiddan. Dimana rasa keadilan dan kesepakatan yang diberikan kepada saya?. Dia juga mantan anak Bupati Pak Sambari dan sekarang menjadi Caleg DRI RI Partai Nasdem. Seharusnya ada kebaikan untuk saya rakyat kecil,” kata Hamim.
Lebih lanjut Hamim menambahkan, dari pemohonan pengosongan rumah atas eksekusi tersebut, pihak keluarga istri Hamim melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Gresik nomor 63/Pdt.Bth/2023/PN Gsk.
Bahkan, surat panggilan sidang perkara tersebut akan digelar pada hari Kamis 21 September 2023 mendatang.
“Bahwa, lahan dan bangunan tersebut masih dalam perkara keluarga, mestinya tidak bisa dieksekusi, sesuai pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Gresik Nomor 63/Pdt.Bth/2023/PN Gsk,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Rifqi Badruzzaman
Editor : Queen Ve
Tags
Keberatan Lahan dan Rumahnya Dieksekusi, Warga Gugat Balik Anak Mantan Bupati Gresik
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah