Dorong Investasi di Kota Malang, Pemkot dan DPRD Bentuk Perda

24 Mei 2023 21:30

Kota Malang, SJP - Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang semakin mengukuhkan tekadnya untuk memfasilitasi proses perizinan dan menciptakan lingkungan yang menguntungkan bagi para investor. Hal tersebut bertujuan mendorong minat investor dalam menanamkan modal di Kota Malang.
"Dalam rangka pelaksanaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanaman Modal, setiap daerah sebenarnya dianjurkan untuk mencapai kemandirian fiskal. Salah satu upaya menuju kemandirian fiskal tersebut adalah dengan mempermudah investasi di Kota Malang dan menciptakan lingkungan yang nyaman bagi para investor," kata Wali Kota Malang Sutiaji usai paripurna, Rabu (24/5/2023).
Menurut Sutiaji, pentingnya penyediaan layanan perizinan yang efisien dan terintegrasi sangatlah besar. Menurutnya, investasi yang sukses membutuhkan proses perizinan yang mudah.
Oleh karena itu, Pemkot Malang telah merancang langkah-langkah strategis untuk memperbaiki dan menyederhanakan sistem perizinan dengan tujuan meningkatkan kecepatan dan transparansi dalam proses tersebut.
"Investasi tidak dapat tumbuh dengan baik tanpa perbaikan pelayanan perizinan yang dilakukan. Oleh karena itu, amanat yang diberikan oleh Presiden kepada kita tidak hanya berkaitan dengan isu-isu seperti stunting dan kemiskinan, tetapi juga tentang bagaimana memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan investasi," ujarnya.
Pemerintah Kota Malang telah merencanakan langkah-langkah konkret untuk mewujudkan komitmen tersebut.
Salah satunya adalah mengoptimalkan sistem perizinan yang lebih modern dan terintegrasi secara digital, sehingga proses perizinan dapat dilakukan secara online dengan cepat dan efisien.
Selain itu, akan diterapkan sistem reward dan punishment yang jelas sebagai insentif bagi mereka yang berperan dalam mempercepat proses perizinan.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, lanjut dia, pemerintah daerah akan melibatkan digitalisasi dan pelayanan yang terintegrasi. Setelah menjadi Peraturan Daerah (Perda), prosedur operasional standar (SOP) akan menjadi jelas.
"Dengan demikian, reward dan punishment akan memiliki ketentuan yang jelas. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan segala urusan sehingga menarik minat investor untuk berinvestasi dan menanam modal di Kota Malang," jelasnya.
Selain itu, Sutiaji uga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan investasi di Kota Malang.
Dalam hal ini, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam menjaga kondusivitas dan kenyamanan lingkungan. Hal tersebut bertujuan meningkatkan tingkat kepercayaan investor secara optimal.
Selain itu, penting bagi investor untuk mempertimbangkan situasi dan kondisi lingkungan di Kota Malang sebelum menanamkan modal. Oleh karena itu, upaya menciptakan kondisi yang nyaman dan menarik bagi para investor harus dijaga bersama-sama.
"Lingkungan merupakan faktor yang tidak dapat dipisahkan dalam upaya membangun kepercayaan kepada para investor," tandasnya.
Dalam rangka menyampaikan tanggapan Wali Kota terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Ranperda Penanaman Modal, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menyampaikan sebanyak 49 poin yang menjelaskan pandangan dan sikap Pemerintah Kota Malang atas masalah tersebut, mewakili Wali Kota Sutiaji. (ADV)
Pewarta: Michel Sima
Editor: Vebriansyah
Tags
Dorong Investasi di Kota Malang, Pemkot dan DPRD Bentuk Perda
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah