Senin, 02 Oktober 2023
Hukum

Larang Tamu Merokok di Area Pondok, Satpam Ponpes di Gresik Malah Jadi Tersangka

profile
Rifqi Badruzzaman

01 September 2023 10:30

1.5k dilihat
Larang Tamu Merokok di Area Pondok, Satpam Ponpes di Gresik Malah Jadi Tersangka
Pengasuh Ponpes Al Ibrohimi bersama Agung Prasetiya dan tim kuasa hukum (Foto : Rifqi/SJP )

Kabupaten Gresik, SJP – Seorang security atau satpam Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi Manyar bernama Agung Prastiya (39), diduga jadi korban krimininalisasi.

Warga Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik ini, diduga jadi korban kriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka akibat melarang dan meminta dua orang tidak dikenal mematikan rokok di dalam area pondok.

Padahal, Agung kala itu hanya menjalankan tugas sesuai aturan pengurus pesantren. Nahas, dia malah dilaporkan oleh dua orang tidak kenal yang merokok di dalam area pondok tersebut atas dugaan penganiayaan.

“Klien kami yang merupakan Security di Ponpes Al Ibrohimi saat bekerja mengetahui ada dua orang tidak dikenal, masuk di halaman pondok dan salau satu orang dikenal menyalakan rokok di dalam kawasan lembaga pendidikan Al ibrohimi tepatnya di dalam pagar area pondok. Diketahui dua orang tidak dikenal tersebut sudah seminggu lebih masuk di area pondok dan selalu merokok,” kata Abdullah Syafi'i, kuasa hukum tersangka Agung Prastiya.

Syafi'i menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada hari Jumat (18/8/2023) di Kawasan Pondok Pesantren AL Ibrohimi, Kecamatan Manyar itu bermula saat Agung yang sedang berjaga mengetahui dua orang tidak dikenal merokok di dalam area pondok. Kemudian dia meminta salah satu orang tersebut untuk mematikan rokok, tetapi orang itu tidak mau.

“Orang yang tidak dikenal tersebut tetap melakukan menyalakan rokok dan tidak mengindahkan teguran klien kami sebagai security yang lagi bekerja di pondok,” terang dia.

Merasa tidak digubris, Agung kemudian mengambil rokok yang sudah menyala kurang lebih setengah batang dari orang tak dikenal tersebut, karena dianggap sudah melanggar peraturan dilarang merokok di area pondok pesantren.

"Apa yang dilakukan klien kami sebagai security adalah untuk menegakkan peraturan internal Pesantren Al Ibrohimi Manyar Gresik," jelasnya.

Namun justru karena tindakan tersebut, Agung malah dilaporkan ke Polsek Manyar dengan sangkaan pasal 352 KUHP terkait dugaan perbuatan pidana ringan penganiyaan. Padahal perbuatan pidana tersebut senyata-nyatanya tidak ada dan tidak pernah dilakukan oleh terlapor.

“Padahal klien kami tidak melakukan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh orang tidak dikenal tersebut. Kalo memang ada dugaan penganiayaan pasti terekam oleh CCTV milik pondok pesantren,” tegas Syaf'i.

Ditetapkan sebagai tersangka, Agung ketika diperiksa oleh penyidik polsek Manyar pada tanggal 28 Agustus 2023 memohon kepada petugas untuk memperlihatkan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa dirinya melakukan penganiayaan.

“Namun pendapat salah satu penyidik menyatakan bahwa proses BAP tidak boleh berpatok pada CCTV, Narkoba saja tidak ada CCTV bisa ditangkap,” tandas Syafi'i.

“Kalo memang CCTV itu rusak ini berkaitan dengan klien kami yang sudah ditetapkan tersangka, seharusnya dilakukan tes terhadap CCTV digital forensik kalo memang pidana itu ada untuk pembuktian,” imbuh dia.

Selain itu, Syafi'i juga menemukan indikasi kejanggalan lain dari penuturan tenaga medis di salah satu klinik di Manyar yang dimintai visum et repertum (VER) oleh pihak pelapor. Saat itu tenaga medis merasa heran karena terlapor ngotot minta di visum, padahal dalam kondisi baik-baik saja.

“Kondisinya pelapor baik- baik saja kenapa minta visum? dan pihak pelapor menyampaikan pokoke ini harus opname gimana caranya," ujar pihak pelapor ke petugas medis," ucap Syafi'i menirukan keterangan tenaga medis.

Mengenai kasus yang menimpa kliennya itu, Syafi'i meminta agar masalah ini dilimpahkan ke Polres Gresik dan pihaknya menolak sidang tipiring, sebelum duduk perkara ini terang, termasuk memenuhi dua alat bukti.

“Agar perkara ini jelas dulu dan memenuhi dua alat bukti. Pihak kami juga tidak percaya penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Manyar,” pintanya.

Terpisah, Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengungkapkan bahwa proses penyidikan oleh pihak anggotanya sudah sesuai prosedur. Untuk terkait CCTV saat itu memang mati.

"Kasus tipiring penganiayaan ringan," pungkasnya. (*)

Pewarta: Rifqi Badruzzaman
Editor: Queen Ve

Tags
Anda Sedang Membaca:

Larang Tamu Merokok di Area Pondok, Satpam Ponpes di Gresik Malah Jadi Tersangka

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT