Inilah Raperda yang Disepakati DPRD dan Wali Kota Mojokerto Awal 2023

01 Maret 2023 19:56

Kota Mojokerto, SJP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto dan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (1/3/2023) siang.
Raperda itu terkait RT RW, PBG dan PSU Kota Mojokerto dan penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama dan pendapat akhir Wali Kota Mojokerto.
Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Novi Rahardjo mengatakan, rancangan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2023 tentang persetujuan atas Rancangan peraturan daerah kota Mojokerto tentang rencana tata ruang wilayah kota Mojokerto tahun 2023 hingga 2043.
Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Novi Rahardjo mengatakan, rancangan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2023 tentang persetujuan atas Rancangan peraturan daerah kota Mojokerto tentang rencana tata ruang wilayah kota Mojokerto tahun 2023 hingga 2043.
“DPRD kota Mojokerto menyetujui Rancangan peraturan daerah kota Mojokerto tentang rencana tata ruang wilayah kota Mojokerto tahun 2023 hingga 2043 ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Mojokerto tentang rencana tata ruang wilayah kota Mojokerto tahun 2023 hingga 2043 dengan segala perubahan dari hasil pembahasan dalam rapat kerja gabungan komisi dewan perwakilan rakyat daerah kota Mojokerto dengan forum penataan ruang Kota Mojokerto,” ungkap Novi, Rabu (1/3/2023) di Kantor DPRD Kota Mojokerto.
Lebih lanjut, Novi menyampaikan, pihaknya memberikan mandat kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kota Mojokerto untuk dan atas nama dewan perwakilan rakyat daerah kota Mojokerto menandatangani berita acara persetujuan bersama Walikota Mojokerto dan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kota Mojokerto tentang Rancangan peraturan daerah Kota Mojokerto rencana tata ruang wilayah kota Mojokerto tahun 2023 hingga 2043.
“Keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kota Mojokerto ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Mojokerto pada tanggal 1 Maret 2023,” terang Novi.
Masih kata Novi, rancangan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kota Mojokerto nomor 3 tahun 2023 tentang persetujuan atas 2 rancangan peraturan daerah kota Mojokerto pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kota Mojokerto.
“Kami menetapkan persetujuan atas 2 rancangan peraturan daerah Kota Mojokerto tentang penyelenggaraan bangunan gedung (PBG) dan penyelenggaraan prasarana sarana dan utilitas perumahan (PSU) dengan segala perubahan dari hasil pembahasan dalam rapat kerja gabungan komisi dewan perwakilan rakyat daerah Kota Mojokerto dengan tim pembahasan Rancangan peraturan daerah kota Mojokerto serta hasil fasilitasi Rancangan peraturan daerah kota Mojokerto dari Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi satu peraturan daerah kota Mojokerto tentang bangunan,” ungkap Novi.
Lebih jauh dikatakannya, peraturan daerah kota Mojokerto tentang penyelenggaraan prasarana sarana dan utilitas umum Perumahan kedua memberikan mandat kepada dewan perwakilan rakyat daerah Kota Mojokerto untuk dan atas nama dewan perwakilan rakyat daerah kota Mojokerto untuk menandatangani berita acara persetujuan bersama walikota dan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah Kota Mojokerto persetujuan atas 2 Rancangan peraturan daerah kota Mojokerto sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.
“Rancangan berita acara persetujuan bersama Wali Kota Mojokerto dan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah Kota Mojokerto nomor 100. 2.3/67/4 17.10 1.3 dari 2023 nomor 12 tahun 2023 tentang Rancangan peraturan daerah kota Mojokerto tentang rencana tata ruang wilayah kota Mojokerto tahun 2023 hingga 2043,” jelas Novi.
Pimpinan Ketua Tim Gabungan Pembahasan Raperda Sugianto mengatakan, dua Raperda ini merupakan bagian dari 6 peraturan daerah (perda) yang diusulkan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari kepada DPRD.
"Tiga sudah menjadi Perda, satu sudah mendapatkan fasilitas dari gubernur dan dua ini akan dimintakan persetujuan DPRD dalam paripurna pagi ini," jelasnya.
Pembahasan dua raperda ini sudah dilakukan oleh tim gabungan dari pihak Eksekutif dan Legislatif pada 17 - 21 Desember 2021. Sugianto bersyukur lantaran proses penggodokan berjalan lancar dan tanpa adanya hambatan.
"Saya ucapkan terimakasih kepada pihak eksekutif khusus bagian hukum dan staf yang telah membantu kelancaran pembahasan raperda ini," paparnya.
Sugianto menjelaskan, tujuan digodoknya Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk menertibkan pembangunan gedung yang menjamin keandalan teknis dalam segi keselamatan, kenyamanan dan kemudahan.
Selain itu, dengan adanya payung hukum ini diharapkan dapat mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dan selaras dengan lingkungan.
"Dan juga untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan gedung," jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada saudara-saudara pimpinan dan segenap anggota DPRD kota Mojokerto.
“Baik itu terkait sumbangan pemikiran serta kerjasama yang baik dalam proses pembahasan raperda tentang RT RW Kota Mojokerto tahun 2023 hingga 2043, raperda tentang PBG dan raperda tentang isu bersama dengan tim eksekutif. Bersama-bersama kita telah melewati tahapan dalam pembahasan yang dilakukan dengan energi yang cukup baik dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan,” jelas Ika Puspitasari.
Lebih lanjut, Ning Ita mengatakan, atas saran dan masukan yang diberikan oleh DPRD kota Mojokerto maka substansi dokumen revisi RT RW Kota Mojokerto, dokumen PBG dan dokumen PSU yang telah kami ajukan dapat menyempurnakan paduan keserasian dan keseimbangan pembangunan dalam mewujudkan tata ruang wilayah kota yang berkualitas dan berkelanjutan. Setujunya raperda rtrw tahun 2023 hingga 2043 akan segera kami ajukan permohonan evaluasi Gubernur Jawa Timur.
“Sedangkan dua raperda kota Mojokerto tahun 2021 yakni raperda tentang PBG dan raperda tentang PSU akan segera ditindaklanjuti dengan permohonan nomor registrasi kepada Gubernur Jawa Timur melalui biro hukum Provinsi Jawa Timur agar secepatnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutup Ika Puspitasari. (Andy Yuwono / ADV)
Editor: Doi Nuri
Tags
Inilah Raperda yang Disepakati DPRD dan Wali Kota Mojokerto Awal 2023
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah