Pernikahan Dini di Banyuwangi Masih Tinggi

29 Agustus 2023 20:00

Kabupaten Banyuwangi, SJP - Minat remaja Banyuwangi untuk menikah muda terbilang masih tinggi. Hal terbukti dengan masih banyaknya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama setempat.
Sebagai informasi dispensasi nikah merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun.
Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Mohammad Arif Fauzi mengatakan terhitung sejak Januari hingga Agustus 2023 total ada 523 permohonan dispensasi. Ada 503 permohonan yang sudah diputus.
"Dari 503 yang sudah diputus, ada 497 yang sudah dikabulkan," kata Arif kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Arif mengatakan banyak faktor yang melatarbelakangi tingginya permohonan dispensasi nikah di Banyuwangi.
Seperti dorongan orang tua supaya terhindar dari zina. Faktor pergaulan bebas dan beberapa karena sudah mengalami kehamilan.
"Rinciannya 94 orang karena hamil, 165 orang karena pergaulan bebas, 2 orang karena faktor ekonomi dan 242 orang karena faktor menghindari zina," ujarnya.
Arif mengatakan persoalan ini harus menjadi perhatian. Tidak hanya pemerintah namun juga masyarakat.
Dikuatkan upaya pencegahannya supaya trend pernikahan anak di bawah umur dapat ditekan.
"Pengadilan Agama sifatnya hanya pasif, kita adalah garda terakhir. Ketika sudah masuk di persidangan majelis hakim akan memberikan nasihat dan akhirnya ada beberapa permohonan yang dicabut," tegasnya. (*)
Pewarta : Mohammad Ikhwan
Editor : Queen Ve
Tags
Pernikahan Dini di Banyuwangi Masih Tinggi
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah