Mobil Avanza Tertabrak KA Pandanwangi, Korban Berhasil Selamat

30 Agustus 2023 13:17

Kabupaten Banyuwangi, SJP - Sebuah mobil Toyota Avanza tertabrak Kereta Api Pandanwangi di perlintasan tanpa palang pintu Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Rabu (30/8/2023).
Mobil mengalami rusak parah, namun beruntung korban berhasil selamat dan telah dievakuasi ke rumah sakit.
Berdasarkan keterangan polisi, mobil tersebut berisi penumpang pasangan suami-istri Heru Gunawan (48) dan Sumiati (48), warga Kelurahan Klatak.
Dari rekaman kamera pengawas (CCTV) terlihat mobil bernopol P 1051 XC melaju dari arah barat. Kereta api Pandanwangi melaju dari Ketapang menuju Jember.
Belum usai melintasi rel, kereta melintas dan menabrak body samping dan body belakang. Kendaraan terpental.
Salah satu saksi mata, Roni Firmansyah mengatakan warga sempat mengevakuasi korban sebelum dibawa ke rumah sakit.
Saat itu, korban pria dalam keadaan sadar namun lemas. Sementara korban perempuan tak sadarkan diri.
Warga sempat berbincang-bincang dengan pengemudi mobil sebelum mereka dievakuasi. Menurut sang pengemudi, ia tak mengetahui bahwa kereta hendak melintas di perlintasan tersebut.
Sebelum kereta melintas, sebuah mobil dari arah timur terlihat berhenti. Sementara dari arah sebaliknya, sebelum Avanza melintas, sebuah pikap terlihat terlebih dulu menyelonong.
"Kemudian Avanza ini ikut menyelonong. Akhirnya tertabrak itu," tambah dia.
Setelah kecelakaan itu, KA Pandanwangi sempat berhenti. Beberapa petugas KA juga turun dari kereta.
Namun tak lama kemudian, kereta kembali melanjutkan perjalanan menuju tujuan akhir Stasiun Jember.
Sementara itu Plh Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9, Anwar Yuli Prastyo mengatakan berdasarkan keterangan masinis KA Pandanwangi, pada saat akan melintas di JPL 20 tersebut masinis sudah membunyikan klakson. Namun saat itu bunyi itu tidak dihiraukan oleh pengendara mobil.
Akibat kejadian tersebut, Lokomotif CC 203 98 12 yang baru saja selesai dilakukan perawatan dan bertugas membawa KA Pandanwangi mengalami kerusakan pada bagian pengaman roda lokomotif.
"KA Pandanwangi berangkat dari Stasiun Banyuwangi Kota mengalami kelambatan 15 menit untuk dilakukan pemeriksaan sarana," ujar Anwar.
Anwar mengatakan sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 114 huruf (b) disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib mendahulukan kereta api.
Pada perlintasan JPL no. 20 tersebut, lanjut Anwar, telah terpasang rambu-rambu yang cukup lengkap.
"KAI mengimbau kepada masyarakat pengendara kendaraan untuk lebih berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang. Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkas Anwar. (*)
Pewarta : Mohammad Ikhwan
Editor : Noordin
Tags
Mobil Avanza Tertabrak KA Pandanwangi, Korban Berhasil Selamat
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah