Penerima PKH Ditulis Mati, Kadinsos Kabupaten Mojokerto Angkat Bicara

22 Februari 2023 19:50

Kabupaten Mojokerto, SJP - Sempat dikabarkan perima Program Keluarga Harapan (PKH) ditulis mati, Kepala Dinsos (Kadinsos) Kabupaten Mojokerto, Try Rahardjo Mardianto pun bergerak.
Hal itu disampaikan oleh Kadinsos Kabupaten Mojokerto, Try Rahardjo Mardianto saat memberikan konfirmasi kepada wartawan suarajatimpost.com, Rabu (22/2/2023) siang.
Try Rahardjo mengatakan, atas nama Sujari selaku suami, Suparmi selaku istri, Rachmad Azis Irawanto selaku anak, dan Erika Audi Kamelia selaku anak yang beralamat di Dusun Seketi, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang adalah keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penerima bansos.
"Kedua, pada aplikasi SIKSNG didapatkan informasi bahwa keluarga tersebut telah menerima bansos PKH pada tahap 1 Tahun 2022 dan untuk tahap selanjutnya tidak menerima bansos karena sudah tidak memiliki komponen," ungkap Try Rahardjo.
Lebih lanjut, Try Rahardjo mengatakan, "Jadi ada 2 anak yang seperti saya sebutkan ini sudah lulus SMA." Sehingga, lanjut dia, ketika yang bersangkutan tidak memiliki komponen otomatis setelah ada pemutakhiran data, maka yang bersangkutan tidak mendapatkan PKH.
"Komponen yang dimaksud di sini adalah anak usia sekolah, lanjut usia, ibu hamil dan penyandang disabilitas. Keluarga tersebut dengan pengurus atas nama Suparmi gagal salur menerima BPNT bulan Januari, Februari dan Maret 2022 disebabkan karena adanya pelaporan meninggal dunia dari PT Pos Indonesia," jelasnya.
Menurutnya, semua keluarga kecuali Suparmi sampai dengan saat ini adalah penerima PBI JKN bersumber dari APBN. Berkaitan dengan adanya keterangan gagal bayar diatas, Dinas Sosial berkoordinasi dengan PT Pos.
"Hasilnya, didapati informasi bahwa pelaporan atas nama Suparmi meninggal dunia berdasarkan konfirmasi pihak desa, karena pada saat penyaluran tidak datang dan ketika dilakukan verifikasi petugas PT Pos Indonesia tidak dapat menemukan alamat yang bersangkutan," tuturnya.
Selanjutnya, lanjut Try Rahardjo, pihaknya berkoordinasi dengan Dispendukcapil, NIK atas nama Suparmi didapati masih aktif. Kemudian, pihaknya menugaskan menugaskan KORKAB dan KORCAM PKH Gondang untuk asesmen dan mengecek keberadaan Suparmi.
"Didapati informasi bahwa Suparmi tidak meninggal dunia dan berdasarkan hasil asesmen menyimpulkan bahwa Suparmi dan keluarga layak masuk DTKS sehingga dapat diusulkan mendapatkan bantuan sosial (bansos)," ujarnya.
Tak hanya itu, Try Rahardjo juga menegaskan, pihaknya juga berkoordinasi dgn Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk menginformasikan pemberitaan tersebut dan menyampaikan hasil koordinasi ke instansi terkait serta hasil assesment.
"Adapun hasil koordinasi agar Dinas Sosial segera berkoordinasi dengan Desa untuk melakukan pengusulan ulang. Tadi pagi, saya menugaskan KORKAB PKH untuk menyampaikan ke Desa agar segera melakukan pengusulan masuk ke DTKS serta mengusulkan bansosnya. Mungkin yang bisa diusulkan adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)," ujarnya.
Nampak, Kadis Kominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto, KORB PKH Fajar mendampingi Kadinsos saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, dikabarkan Suparmi (38), warga dusun Seketi Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang dinyatakan meninggal padahal ia sehat wal afiat. Di rumahnya yang sederhana ditempel stiker penerima PKH, BPNT, dan KIS APBN.
Suparmi mengaku sejak 2016 ia menerima bansos tersebut. Namun, sejak 2022 ia harus kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan sosial (bansos). (Andy)
Editor: Vebriansyah
Tags
Penerima PKH Ditulis Mati, Kadinsos Kabupaten Mojokerto Angkat Bicara
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah