Tak Ada Sengketa Pemilu, KPU Bondowoso Tetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD
Setelah membacakan siapa saja anggota terpilih berikut jumlah perolehan suara di setiap dapil, penetapan ini nantinya akan dikirim ke Provinsi Jawa Timur .
Kabupaten Bondowoso, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, menyelenggarakan Rapat Pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Bondowoso, di Hotel Grand Padis, Kamis (2/5/2024) malam.
Rapat pleno tersebut digelar pasca hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pemilu 2024. Karena, di Bondowoso tidak ada sengketa pemilu, maka tiga hari setelah keputusan MK, KPU menggelar rapat pleno penetapan.
Ketua KPU Bondowoso, Junaedi, usai acara mengatakan, saat ini pihaknya telah menyepakati dan menetapkan 45 calon anggota DPRD terpilih dari masing-masing Dapil, hasil dari pemilihan legislatif 14 Februari 2024 lalu.
"Disini kan tidak perselisihan pemilu, akhirnya setelah 3 hari pasca mendapatkan surat dari MK, kami menggelar rapat pleno calon terpilih sebanyak 45 orang," ungkapnya.
Kegiatan ini, kata Junaedi dihadiri oleh perwakilan seluruh partai politik yang berkontestasi dalam pemilihan legislatif kemarin, bersama jajaran Forkopimda, Komisioner Bawaslu dan insan media.
Tahapan ini, kata Junaedi menjadi langkah awal dan dasar untuk selanjutnya diteruskan ke KPU Provinsi Jawa Timur. KPU juga membacakan nama calon terpilih berikut jumlah suaranya.
"Setelah penetapan ini, nanti kita akan kirimkan surat dan berkasnya ke KPU provinsi. Rapat pleno ini menjadi dasar, siapa saja yang terpilih dan berapa jumlah suaranya," ungkapnya.
Seperti diketahui, hari ini ada beberapa KPU kabupaten yang melaksanakan Rapat Pleno Penetapan calon anggota DPRD terpilih. Hal itu digelar oleh KPU Kota/Kabupaten yang tidak ada sengketa pemilu. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?