Senin, 02 Oktober 2023
Pemerintahan

Pedagang Apel Pasar Induk Kota Batu Tersisa 50 Pedagang

profile
Michel Sima

27 Agustus 2023 16:15

1.7k dilihat
Pedagang Apel Pasar Induk Kota Batu Tersisa 50 Pedagang
Pedagang mengantri untuk regristrasi mendapat kartu pedagang Ahad (28/8/2023) (Foto : Michel Sima/SJP)

Kota Batu, SJP - Pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk Among Tani Kota Batu, saat ini sedang mengurus berkas kelengkapan yang dibutuhkan.

Berkas ini akan digunakan untuk mendapatkan Kartu Pedagang, yang akan digunakan untuk mengambil nomor undian kios dan los pada bulan September.

Kepala UPT Kota Batu, Agus Suyadi mengatakan, proses penyerahan berkas ini dilakukan berdasarkan zonasi yang telah ditentukan, dan diharapkan akan selesai pada bulan Agustus.

Dengan demikian, pada bulan September nanti, proses pengundian kios dan los dapat dilakukan.

"Jadwal permohonan kartu pedagang telah dibagi berdasarkan zonasi," kata dia, Ahad (27/8/2023).

Saat hari pertama pengajuan permohonan berkas untuk mendapatkan kartu, terjadi kesalahpahaman antara pedagang apel dan petugas.

"Kesalahan-pahaman kemarin muncul ketika seorang pedagang yang sudah tutup (tidak aktif) selama 20 tahun datang ke sini di luar jam pelayanan (jam pelayanan 11.00-14.00 WIB), yaitu sekitar jam 4 sore," ujarnya.

Mereka, kata Agus Suyadi, meminta untuk tetap dilayani. Dia menerangkan dia bisa datang kembali keesokan harinya dan tetap akan dilayani.

"Dalam tahap pengajuan berkas permohonan untuk mendapatkan kartu pedagang yang akan digunakan untuk undian kios dan los, ada beberapa persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh pedagang. Salah satu persyaratannya adalah pedagang harus memiliki status aktif saat berjualan di Pasar Relokasi," jelasnya.

Dia mengungkapkan mengenai status pedagang aktif dan tidak aktif, pedagang aktif adalah mereka yang tetap menjalankan usaha penjualan setelah direlokasi, sementara yang tidak aktif adalah pedagang yang tidak berjualan saat berada di pasar relokasi.

"Sebagai contoh, di zonasi pedagang apel, sekitar 80 persen pedagangnya tidak aktif. Dari total 371 pedagang apel, hanya 50 yang masih aktif menjalankan usaha. Jumlah orang yang mengajukan permohonan kemarin mencapai 271 orang, jadi kami harus memastikan kriteria mana yang memenuhi syarat sebagai pedagang aktif dan mana yang tidak," bebernya.

Agus Suyadi menerangkan, selain harus menjaga status pedagang aktif, terdapat beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh para pedagang.

"Dokumen tersebut meliputi SK atau SIHP (Surat Izin Hak Pakai), KTP, KK, Pas Foto berukuran 4x6 sebanyak 1 lembar, serta bukti lunas pembayaran Retribusi bagi pedagang yang menerapkan pembayaran retribusi secara berkala atau abonemen," tandasnya. (*)

Pewarta : Michel Sima 
Editor : Noordin

Tags
Anda Sedang Membaca:

Pedagang Apel Pasar Induk Kota Batu Tersisa 50 Pedagang

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT