Mutasi 35 Pejabat Pemkot Mojokerto, Ning Ita: Jangan Salah Paham

02 Mei 2023 21:16

Kota Mojokerto, SJP - Mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali dilakukan, Selasa (2/5/2023). Mutasi 35 pejabat di lingkungan Pemkot Mojokerto ini merata, mulai dari Pejabat Pengawas, Pejabat Administrator hingga Jabatan Pimpinan Tinggi PratamaJabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ada 2 Kepala Dinas yang diisi. Yakni, Rachmi Widjajati yang dimutasi sebagai Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) dan dr Farida Mariana dimutasi sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KadinkesP2KB).
Tak hanya itu, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi di berbagai dinas hingga Lurah Magersari pun ikut dimutasi. Yakni, Muhammad Fauzan Suryahadi yang sebelumnya Analis Kebijakan Ahli Muda (fungsional) Sub Koordinator Persidangan, Risalah, dan Publikasi sekarang menjadi Lurah Magersari.
Sedangkan 8 dinas dan 1 kecamatan di lingkungan Pemkot Mojokerto masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Untuk Plt Bakesbangpol adalah Soegeng Riyadi Prajitno, Plt Dispusip adalah Abd R Tuwo, Plt PUPR adalah Nara, Plt DPMPTSP adalah Zaini, Plt DKPP adalah Hekamarta, Plt BPKPD adalah Riyanto, Plt DLH adalah Amin Wachid, Plt Inspektur di Inspektorat adalah Sugeng dan Plt Camat Magersari adalah Suharno.
Ketika dikonfirmasi awak media Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan, ketika pihaknya umroh kemarin, ada pernyataan atau statemen dari DPRD yang menyesatkan.
"Ini adalah bukti bahwa seluruh mekanisme sudah kita lakukan dan rekomendasi sekarang sudah turun. Memang, karena terjadi pergantian atau apa di pusat yang tidak kita tahu, internal sehingga proses itu agak lambat turunnya," ungkap Ning Ita, orang nomor satu di kota Mojokerto ini.
Lebih lanjut, Ning Ita mengatakan, jadi tidak bisa kemudian disandera dengan kasus Pak Sumaljo karena yang bersangkutan protes ke KASN, yang mempunyai kedekatan dengan salah satu oknum yang ada di sana.
"Mekanisme Pak Sumaljo juga kita lalui. Kita melantik Pak Sumaljo juga ada rekomendasinya. Kalau tidak ada rekomendasi KASN itu namanya melanggar, pelantikan tidak sah. Tapi semuanya, artinya tidak ada yang kami langgar," tutur Ning Ita.
Menurutnya, di dalam sambutan tadi pihaknya menekankan keras kewenangan yang dimiliki oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan itu tidak dapat diintervensi, karena regulasinya memang memberikan kewenangan kepada pihaknya.
"Sesuai dengan mekanisme yang ada, kweenangan penuh ada di PPK. Berbeda kalau saya melanggar itu. Shelter lagi, buka lelang lagi. Setelah ini akan ada izin untuk melakukan shelter lagi pada beberapa jabatan yang masih kosong. Selama Mendagri memberi izin, tidak ada batasan waktunya, bahkan sehari sebelum saya purna tugas pun masih boleh," jelas Ning Ita.
Ning Ita menyampaikan, tidak ada persoalan terkait demosi. Yang persoalan itu, Pak Sumaljo. Pak Sumaljo tidak didemosi, pada jabatan yang setara, sama-sama eselon II kan. Kepala BPKA, staf ahli itu sama-sama eselon II, bukan didemosi.
"Tadi saya menyampaikan bahwa jabatan itu bukan hak. Itu tercantum jelas di dalam PP nomor 17 tahun 2020. Maka tidak bisa ASN merasa golongan saya sudah tinggi, pangkat saya sudah tinggi, kok saya belum dipromosikan jadi ini, kok saya masih jadi itu," ujarnya.
Itu bukan hak anda untuk menuntut, imbuh Ning Ita, itu kewenangan pihaknya sebagai Wali Kota, PPK di sini. Untuk memberikan promosi jabatan pada ASN itu ada kompetensi, apakah kompetensi itu teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural.
"Itu dasar pertimbangan saya dan saya yang tahu bukan orang lain yang menilai. Itu prerogatif saya sebagai PPK. Jadi jangan sampai ada rumor yang beredar, dimutasi ke posisi ini karena saya dihukum," cetusnya.
Di dalam PP nomor 19, Ning Ita menerangkan, hukuman itu jelas. Yang paling ringan adalah teguran lisan, lebih berat lagi teguran tertulis, selanjutnya penundaan kenaikan pangkat, lebih berat lagi penurunan atau demosi, terakhir pemecatan. Kalau dimutasi itu bukan namanya hukuman.
"Terkait Pak Bambang Mujiono itu karena kinerjanya turun, dalam setahun berturut-turut. Itu jelas, di dalam PP 19 ketika kita evaluasi dalam 6 bulan agar kinerjanya ditingkatkan, diberi kesempatan kok tidak ada perubahan. Itu baru boleh dilakukan demosi, yang menjadi kewenangan PPK. Semuanya itu terarsip di BPKSDM dan jejak digitalnya ada di aplikasi e-Kinerja termasuk ketika saya melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan dan sebagainya," terangnya.
Dalam sambutan, Ning Ita juga menyampaikan, apa yang menjadi hak ASN seperti gaji, tunjangan, cuti, peningkatan kompetensi. Supaya ASN paham, mana yang hak, mana yang bukan. Kalau itu hak, silakan dituntut. Kalau tidak diberikan oleh Pemkot, silakan tuntut Pemkot. Kalau tidak diberikan oleh Wali Kota, silakan tuntut Wali Kota.
"Terakhir, saya menekankan tentang akronim Berakhlak dari Menpan RB. Itu ada 7, antara lain Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Kolaboratif, Adaptif dan Loyal. Itu harus dipahami dan diimplementasikan karena di dalam penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang sudah menggunakan e-Kinerja, dimana saya nilai setiap bulan. Sudah sejauh mana itu dilakukan oleh masing-masing ASN," pungkasnya. (***)
Pewarta: Andy Yuwono
Editor: Vebriansyah
Tags
Mutasi 35 Pejabat Pemkot Mojokerto, Ning Ita: Jangan Salah Paham
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah