Kamis, 08 Juni 2023
Kriminal

Jual Wanita Hamil untuk Threesome, Pemuda Asal Nganjuk Dibekuk di Kota Mojokerto

profile
Andy

12 April 2023 15:12

1.7k dilihat
Jual Wanita Hamil untuk Threesome, Pemuda Asal Nganjuk Dibekuk di Kota Mojokerto
Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Yuli Candra Dewi didampingi Kasat Reskrim, AKP Bambang Tri S saat menunjukkan posisi terduga pelaku ketika digerebek, Rabu (12/4/2023) lalu (Andy / SJP)

Kota Mojokerto, SJP - Seorang pemuda, DA (20) asal Nganjuk dibekuk di salah satu Hotel, Kota Mojokerto. 

Lantaran, ia tega menjual wanita hamil, RAF (21) asal Surabaya untuk layanan threesome melalui media sosial Facebook. 

Hal ini disampaikan oleh Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Yuli Candra Dewi dalam konferensi Pers, Rabu (12/4/2023) pagi. 

Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan, anggota Satreskrim memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pesta seks secara threesome, Jumat (17/3/2023) lalu. 

"Setelah melakukan penyelidikan, ditemukan kamar hotel yang dipakai bermain seks bertiga (threesome). Maka, tepat jam 10 malam, petugas melakukan penggerbekan dan didapati pelaku sedang bermain seks secara threesome," ungkap Kompol Yuli Candra Dewi. 

Lebih lanjut, Kompol Yuli Candra Dewi menyampaikan, DA tega temannya yang sedang hamil 8 bulan seharga Rp 1,5 juta untuk bermain seks bertiga (threesome). 

"Modus operandi pelaku adalah menjual seorang wanita dengan menawarkan melalui Facebook," tutur Kompol Yuli

Selanjutnya, Kompol Yuli menjelaskan, pelaku melakukan chating melalui whatshapp kepada pembeli dan terjadi kesepakatan dengan pembeli seharga Rp 1,5 juta untuk bermain seks secara threesome (bermain seks bertiga).

"Pembeli membayar uang muka/DP sebesar Rp 1,1 juta dan biaya pelaku membawa temannya dari Surabaya ke hotel di wilayah kota mojokerto dengan yang transport Rp 100 ribu ," terangnya. 

Berdasarkan pengakuan pelaku DA, imbuh Kompol Yuli, DA mendapatkan bagian Rp 700 ribu, sedangkan wanita hamil RAF (20) yang dijual oleh pelaku mendapatkan bagian Rp 800 ribu. 

"Pelaku DA, kami kenakan pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau  pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denga  paling banyak Rp600 juta," pungkasnya. (**)

Pewarta: Andy Yuwono 
Editor: Doi Nuri 

Tags
Anda Sedang Membaca:

Jual Wanita Hamil untuk Threesome, Pemuda Asal Nganjuk Dibekuk di Kota Mojokerto

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT