Senin, 02 Oktober 2023
Hukum

Penyelenggara Karnaval di Malang Harus Perhatikan Surat Edaran Terbaru, Ini Isinya

profile
Ashril Hafid

31 Agustus 2023 19:00

1.6k dilihat
Penyelenggara Karnaval di Malang Harus Perhatikan Surat Edaran Terbaru, Ini Isinya
Kasihumas Polres Malang Iptu A Taufik berikan imbauan pagelaran Karnaval atas terbitnya Surat Edaran dari Sekda Kabupaten Malang, Makopolres Malang, Kamis 31/8/2023 (Foto : Hafid/SJP)

Kabupaten Malang, SJP - Pemerintah Kabupaten melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang kembali merilis aturan teranyar karnaval dan penggunaan sound system dalam rangka HUT ke-78 RI, yang harus mulai disosialisikan kepada seluruh kecamatan se Kabupaten Malang.

Dimana aturan wajib bagi penyelenggara karnaval di wilayah Kabupaten Malang, dalam penggunaan sound system harus memenuhi dan mematuhi peraturan daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Kasihumas Iptu A Taufik mengatakan, ada kewajiban yang harus dipenuhi apabila karnaval diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia itu.

"Tidak sepenuhnya ada larangan sound system pada penyelenggaraan karnaval atau kegiatan yang sifatnya keramaian dan hiburan dalam rangka HUT ke-78 RI, namun harus mematuhi perihal surat edaran," ucapnya ditemui uarajatimpost.com di Makopolres Malang pukul 15.40 WIB, Kamis (31/8/2023).

Artinya, surat edaran tersebut merujuk pada penggunaan sound system dalam gelar karnaval diberlakukan, sebagai bentuk penertiban dalam penyelenggaraan event-event seperti karnaval yang kemungkinan akan diselenggarakan hingga September mendatang.

"Saya kira, pemberlakuan aturan ini merupakan bentuk respon atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu hingga tidak nyaman dengan suara sound system yang terlalu keras," imbuhnya.

Perlu diketahui, surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Malang dalam lingkup kecamatan/desa/RW/RT.

Berikut isi Surat Edaran (SE) Nomor : 200.1.1/ 9081 /35.07.207/2023 dari Sekda Kabupaten Malang mengenai pagelaran karnavan dan aturan sound system.

Dalam SE tersebut disebutkan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, maka dalam setiap Penyelenggaraan Karnaval/ Cek Sound dan Hiburan Keramaian diwajibkan: 
1. Mendapatkan Izin Tertulis dari Polres/ Polsek setempat
2. Dilarang melanggar norma kesusilaan
3. Dilarang mengandung unsur pornografi
4. Dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras dan antar golongan
5. Tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum
6. Dilarang disertai dengan kegiatan mabuk minum-minuman keras atau barang terlarang lainnya, membawa senjata tajam dan praktek perjudian
7. Dilarang menggunakan alat pengeras suara/sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 (enam puluh) desibel sehingga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan/konstruksi bangunan
8. Kegiatan penggunaan sound system maksimal pukul 23.00 WIB
9. Panitia pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan/kerugian secara material dan non material akibat segala yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut
10. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas, maka pejabat yang mengeluarkan izin dapat mengenakan sanksi berupa :
a. Teguran
b. Peringatan Tertulis
c. Penghentian Kegiatan
d. Penyitaan Benda dan Kendaraan
e. Denda Administratif. Demikian untuk menjadikan perhatian

Pihak Polres Malang melalui Taufik berharap, dengan adanya SE terbaru ini, baik polisi sektor setempat, penyelenggara maupun masyarakat bisa saling bekerjasama serta mematuhi atas terbitnya surat edaran tersebut.

"Tentunya, kami mengharapkan hal terbaik terkait kenyamanan masyarakat dalam penyelenggaraan karnaval khususnya di Kabupaten Malang," pungkasnya. (*)

Pewarta : Ashril Hafid
Editor : Queen Ve

Tags
Anda Sedang Membaca:

Penyelenggara Karnaval di Malang Harus Perhatikan Surat Edaran Terbaru, Ini Isinya

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT