Jumat, 29 September 2023
Hukum

Bikin Onar di Jember, 21 Pesilat Dikirim Ke Polda Jatim

profile
Rochul

05 September 2023 14:30

1.5k dilihat
Bikin Onar di Jember, 21 Pesilat Dikirim Ke Polda Jatim
Polres Jember Saat antar tahanan pesilat di Polda Jatim (Ipda Bagus Kanit Pidana Umum Polres Jember for SJP)

Kabupaten Jember, SJP - Sebanyak 21 tahanan dan 27 pesilat yang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pengerusakan memasuki babak baru.

Dari beberapa rentetan peristiwa yang membuat gaduh dan onar di Kabupaten Jember, Senin (4/9/2023) lalu, akhirnya dikirim ke Surabaya untuk menjadi tahanan Polda Jatim.

Kasus bentrok yang melibatkan antar perguruan silat di sejumlah lokasi yang berbeda, Polres Jember menetapkan 27 tersangka atas tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama. Terdiri dari 21 pesilat dewasa dan 6 pesilat anak-anak. 

Dari kasus ini, kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan bahwa 27 tersangka terlibat pengeroyokan serta perusakan rumah warga di 5 lokasi berbeda, yang terjadi dalam waktu hampir bersamaan sepanjang akhir pekan di bulan Agustus 2023.

Menurut Kasatreskrim, bentuk penanganan hukum dibedakan antara untuk tersangka kategori dewasa dengan yang masih anak di bawah umur. 

Bagi 21 tersangka pesilat dewasa akan berlanjut perkaranya ke peradilan umum. Sedangkan, perkara untuk 6 pesilat anak-anak melalui proses diversi sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. 

Dika membeberkan, berkas perkara 21 pesilat dewasa sekarang ini sudah menapaki tahap satu atau sedang diteliti oleh jaksa penuntut. Seluruh tersangkanya tetap ditahan, bahkan beralih tempat ke sel tahanan di Polda Jatim. 

"Tersangka pesilat dewasa sebelumnya ditahan selama 11 hari di Polres Jember. Selanjutnya, kami alihkan ke ruang tahanan di Polda Jatim. Mereka tiba di Surabaya sejak semalam," katanya, Selasa (5/9/2023).

Ia merinci, 21 orang tersangka dewasa yang ditahan ke Polda Jatim merupakan pesilat dari dua perguruan. Yakni, 14 orang anggota Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) dan 7 orang asal Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti.

"Tujuan penahanan ke Polda Jatim sebagai upaya untuk memberi efek jera, karena tempat ditahan jauh dari rumah. Harapannya, kalau mereka jera tentu tidak mengulangi perbuatan serupa. Juga pesan bagi pesilat lainnya agar tidak meniru berbuat pidana," jelas Dika. 

Konsekuensi hukum yang bakal dihadapi para tersangka pesilat dewasa cukup berat. Sebab, mereka dijerat Pasal 170 Ayat (2) KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Dika memaparkan, proses penyidikan menunjukkan hasil unsur-unsur perbuatan pidana telah terpenuhi. Sehingga, dia meyakini berkas perkaranya segera masuk tahap dua untuk syarat berlanjut ke pengadilan. 

"Tindakan mereka mengeroyok itu ada korbannya, baik warga biasa maupun sesama pesilat. Selain pengeroyokan juga ada perusakan rumah warga. Alat buktinya termasuk hasil visum luka korban, dan keterangan saksi-saksi. Disertai barang bukti batu, kayu, baju seragam silat, dan kendaraan bermotor," ungkapnya.

Pendekatan proses peradilan tampaknya sudah jadi pilihan terkini bagi aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus pertikaian antar anggota perguruan silat. Padahal, sebelumnya tindakan APH cenderung dengan pendekatan berbeda. 

Semula, APH memakai pendekatan persuasif dengan bentuk mendamaikan pihak-pihak yang berseteru. Pendekatan semacam itu berlangsung dalam rentang waktu beberapa tahun belakangan. 

Alih-alih berhasil, upaya perdamaian tanpa proses hukum peradilan justru terbilang gagal. Fakta yang terjadi, ketegangan antar perguruan silat semakin meningkat berupa banyaknya peristiwa aksi perusakan hingga pengeroyokan yang kian intensif.

Ketegangan antar perguruan silat bukan hanya dalam wujud aksi perkelahian maupun pengeroyokan. Sampai-sampai rumah warga di sekitar lokasi kejadian pun menjadi sasaran pengrusakan. 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyebut, aksi-aksi liar nan brutal demikian turut menimbulkan ekses gangguan keamanan dan ketertiban umum. 

Maka, Bakesbangpol Jatim menerbitkan surat Nomor: 300/5984/209.5/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang Penertiban/ Pembongkaran Tugu Perguruan Silat di Daerah. Kemudian, disusul surat Kapolda Jatim Nomor : B/6591/VI/PAM.3.3/2023 tanggal 27 Juni 2023. 

Persaingan membangun tugu perguruan silat dinilai pemerintah sebagai salah satu faktor pemicu keonaran antar pesilat. Oleh karena, tugu perguruan silat dianggap sebagian pesilat menjadi tanda wilayah kekuasaan. (*)

Pewarta: M Rochul Ulum
Editor: Queen Ve 

Tags
Anda Sedang Membaca:

Bikin Onar di Jember, 21 Pesilat Dikirim Ke Polda Jatim

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT