Upah di Bawah UMK hingga Tak Ada BPJS, Komisi IV DPRD Mojokerto Sidak Langsung Perusahaan

08 Februari 2023 23:13

Kabupaten Mojokerto, SJP - DPRD Kabupaten Mojokerto masih menemukan perusahaan yang menerapkan upah rendah di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan tidak memberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Temuan itu diperoleh Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kecamatan Puri, Rabu (8/2/2023).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Sopi’i menyampaikan, sidak dilakukan di CV Sumber Artha Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri yang menerapkan upah rendah.
Setidaknya, kurang lebih ada 200 orang yang bekerja selama sekitar delapan jam di perusahaan pengolahan kardus atau karton tersebut.
Dewan mendesak pemilik perusahaan supaya tidak menerapkan upah terlalu rendah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto.
"Ada masalah UMK dan BPJS Ketenagakerjaan di sini, UMK kelihatannya ini rendah sekali. Kami menginginkan jangan terlalu rendah kalau itu dimungkinkan di atas UMP. Kalau di sini kan dibawah Rp100 ribu per hari, kasihan tolonglah minimal diatas Rp 100 ribu satu hari itu bisa untuk kesejahteraan karyawan," kata Sopii didampingi Kepala BPJS Ketangakerjaan Mojokerto, Zulkarnain Mahading.
Tak hanya UMK, Sopi’i menegaskan, perusahaan juga diwajibkan untuk mengikutsertakan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Faktanya, BPJS Ketenagakerjaan sebagian besar karyawan masih di luar Kabupaten Mojokerto. Sesuai SK Bupati, BPJS Ketenagakerjaan harus sesuai tempat domisili penduduk di Kabupaten Mojokerto.
"Kebetulan ini tadi BPJS Ketenagakerjaan tidak ikut, di luar wilayah tolong nanti BPJS-nya dipindah ke Kabupaten Mojokerto sesuai SK Bupati," ucapnya.
Dalam sidak juga ditemukan upah menerapkan sistem borongan yang masih tergolong rendah. Ia memahami perusahaan yang bersangkutan menerapkan sistem upah borongan. Hanya saja dia meminta nominalnya tidak terlalu rendah.
Diketahui UMK Kabupaten Mojokerto saat ini Rp 4.504.787,17.
"Upah di sini sistemnya borongan, meski tidak memenuhi UMK harus yang layak minimal kalau dihitung per bulan masih di atas Rp3 juta kalau UMK kita sekarang kan di atas Rp 4 juta," ungkapnya.
Politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan, pihaknya akan terus berupaya mengawasi penerapan UMK untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan haknya sesuai upah ketentuan daerah.
Namun, pihaknya juga mengapresiasi keberadaan pabrik yang dapat mengurangi pengangguran. namun diharapkan tetap menerapkan upah yang layak.
"Hasil kesepakatan pabrik sanggup mengusahakan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan, jika tidak dipenuhi kita akan panggil yang bersangkutan. Kami dari Komisi IV menyarankan jangan sampai ada masalah yang berujung penutupan," ujarnya. (Andy)
Editor: Vebriansyah
Tags
Upah di Bawah UMK hingga Tak Ada BPJS, Komisi IV DPRD Mojokerto Sidak Langsung Perusahaan
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah