51 Desa di Banyuwangi Ikuti Pilkades Serentak pada Oktober 2023

11 Mei 2023 19:31

Banyuwangi, SJP - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 25 Oktober 2023 mendatang. Total ada 51 desa yang akan mengikuti pilkades tersebut.
Ketetapan itu tertuang dalam SK Bupati Banyuwangi Nomor 188/110/KEP/429.011/2023 tentang Penetapan Waktu Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Banyuwangi.
Sebelum pelaksanaan ada 18 rangkaian tahapan yang harus dilaksanakan oleh 51 desa terkait.
Mulai pembentukan panitia tingkat desa, validasi/pendaftaran pemilih, pendaftaran bakal calon kades, hingga pelantikan pada Desember nanti.
"Semuanya wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes), Ahmad Faisol, Kamis (11/5/2023).
Pemkab juga telah mengundang ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, serta 51 kepala desa yang akan segera habis masa jabatannya.
Undangan tersebut adalah untuk menginformasikan tentang akhir masa jabatan, serta jadwal pelaksanaan dan tahapan Pilkades 2023.
"Pertemuan ini penting agar BPD, camat, serta panitia pilkades di tingkat desa bisa memahami tugas dan semua tahapannya, sehingga pilkades bisa berjalan lancar dan tertib," ujar Faisol.
Pada 13-14 Mei mendatang, lanjut Faisol, akan dilaksanakan pembentukan panitia tingkat desa. Bertugas menyelenggarakan Pilkades di wilayahnya.
Sebelum panitia ini dibentuk, panitia Pilkades kabupaten akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait aturan dan ketentuan pilkades.
"Misalnya, terkait penjaringan dan pendaftaran bakal calon, dan lain sebagainya, sehingga saat melaksanakan tugasnya, mereka sudah siap," ujarnya.
Berikutnya, validasi/pendaftaran pemilih (27 Mei-22 Juni), penyusunan Rencana Anggaran Biaya (23 Juni-28 Juli), dan pendaftaran Bakal Calon Kades (1 Juli-19 Agustus), serta masa perpanjangan pendaftaran (20 Agustus-19 September).
"Perpanjangan ini diberikan jika bakal calon Kades yang mendaftar kurang dari satu orang alias belum ada yang mendaftar hingga masa pendaftaran usai," bebernya.
Dilanjutkan tahapan seleksi (20 September-3 Oktober). Tahapan ini dilakukan jika bakal calon Kades yang mendaftar lebih dari 5 orang. Maka akan diberikan ujian tulis untuk menambah skor mereka.
Disusul tahapan berikutnya penetapan calon (4-5 Oktober), Pengesahan DPT/ daftar pemilih tetap (6-9 Oktober), pemberkasan KPPS/kelompok penyelenggara pemungutan suara (10-11 Oktober), Persiapan Kampanye (12-18 Oktober), dan Kampanye (19-21 Oktober).
"Lalu ada masa tenang (22-24 Oktober), pelaksanaan pilkades (25 Oktober), disusul penetapan (26 Oktober-15 November), Pengesahan (16 November-15 Desember), terakhir pelantikan yang dijadwalkan antara 16 Desember 2023-15 Januari 2024," ujarnya. (*)
Pewarta: Ikhwan
Editor: Vebriansyah
Tags
51 Desa di Banyuwangi Ikuti Pilkades Serentak pada Oktober 2023
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah