Pengajuan Cek Fisik dan Riwayat Tanah Lurah Pucanganom Berujung Somasi

Keberatan dengan hal somasi dilayangkan karena proses permohonan riwayat tanah tersebut dapat berpotensi merugikan sepihak (klien) terhadap adanya pemberitahuan cek fisik dan data letter C oleh pihak Kelurahan atas permintaan model A ke BPN Sidoarjo.

11 Sep 2024 - 18:00
Pengajuan Cek Fisik dan Riwayat Tanah Lurah Pucanganom Berujung Somasi
Laporan surat somasi diterima petugas kelurahan Pucanganom terhadap kepemilikan tanah tambak Manuk desa Pucanganom Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. (Foto:Jefri Yulianto/SJP)
Pengajuan Cek Fisik dan Riwayat Tanah Lurah Pucanganom Berujung Somasi

Kabupaten Sidoarjo, SJP - Proses permohonan riwayat tanah berujung somasi ditujukan kepada Lurah Pucanganom, Dian Ariyanti, perihal klarifikasi pembuatan riwayat tanah atas nama letter C yang saat ini masih menjadi objek sengketa di pengadilan, hingga berstatus quo dan bergulir kasasi di Mahkamah Agung.

Dijelaskan Sururi, selaku kuasa hukum dalam pokok surat atas pengajuan somasi / teguran, dengan alasan-alasan sebagai berikut.

Pertama, isi surat menerangkan bahwa, H. Moch. Syafiudin (klien) adalah pemilik yang sah terhadap kepemilikan tanah tambak Manuk desa Pucanganom Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. 

Kedua, terkait pembuatan riwayat tanah atas nama letter C yang saat ini masih menjadi objek sengketa di Mahkamah Agung. 

"Anehnya, klien kami tiba-tiba menerima surat dari Kelurahan Pucang Anom yang memberitahukan akan dilakukan pengecekan fisik dan data terhadap letter C tersebut. Pihak Kelurahan meminta model A dari BPN Sidoarjo," bebernya, Rabu (11/9/2024).

Yang jelas, lanjut Sururi, terkait keberatan dengan somasi dilayangkan karena proses permohonan riwayat tanah tersebut dapat berpotensi merugikan sepihak (klien), terhadap adanya pemberitahuan cek fisik dan data letter C oleh pihak kelurahan atas permintaan model A ke BPN Sidoarjo.

Padahal, menurutnya, sengketa atas letter C ini masih berlangsung. Bagaimana mungkin pihak Kelurahan dapat memproses permohonan tersebut?

Terlebih lagi, pihaknya menemukan bahwa sudah ada riwayat tanah yang dibuat untuk melengkapi model A yang diminta oleh BPN.

"Ini sangat janggal, karena proses hukum terkait sengketa tanah ini belum selesai," tandasnya.

Selanjutnya, Sururi tegaskan atas surat somasi kepada pihak Kelurahan Pucang Anom segera untuk mencabut dan menarik kembali surat permohonan riwayat tanah tersebut. 

"Kami khawatir jika riwayat tanah ini diterbitkan, maka pihak lain dapat memanfaatkannya untuk membuat sertifikat tanah dan menghilangkan hak kepemilikan klien sebagai pemilik sah awal perolehan riwayat tanah dimaksud," urainya.

Olehnya, patut diduga tindakan pihak kelurahan ini jelas-jelas melanggar hukum.

"Kami menduga ada informasi yang tidak benar dalam riwayat tanah tersebut. Jika terbukti, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen," sebut kuasa hukum kantor Advokat, Konsultan Hukum, Kurator dan Pengurus "Hariyanto & Partners.

Sururi berharap pihak kelurahan dapat merespons somasinya dengan baik dan membatalkan proses pembuatan riwayat tanah tersebut. 

"Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut," terangnya yang juga menduga konflik ini semakin rumit karena adanya dugaan keterlibatan investor di balik sengketa tersebut.

Sementara, Lurah Pucanganom, Dian Ariyanti singkat merespon atas somasi surat diberikan pihak kuasa hukum Syafiudin saat berada di kantor Kelurahan Pucanganom.

"Baik, kami akan terima surat bapak dulu. Dan akan kami balas dengan bersurat atas jawaban surat somasi yang sudah kami terima," singkatnya.

Untuk diketahui, sengketa tanah ini telah berlangsung sejak tahun 2017, melibatkan beberapa pihak yang saling mengklaim kepemilikan atas obyek jual beli adalah tanah tambak Manuk seperti yang diuraikan dalam Petok C. No. 57 seluas 17.295 Ha yang terletak di Desa Pucanganom, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Disebutkan, lokasi tanah yang menjadi objek sengketa berada di daerah Pucanganom. Dan, sebagian dari tanah tersebut sudah dibangun, namun sebagian lagi masih berupa tanah kosong. 

Dan dalam surat somasi juga disebutkan Perdjanjian Jual Beli Tambak Manuk tanggal 30 Juni 1971 disamping telah dicatatkan di buku kretek desa atau Letter C desa Pucanganom, oleh penjual diserahkan kepada H. syafii (orang tua klien).

Sehingga sejak tahun 1991 hingga tahun 2023 saat ini status quo karena ada sengketa di pengadilan, H. syafii yang telah meninggal pada 6 Mei 2017.

Kemudian, terhadap Letter C No.57 Persil No.60-61 dan 71 saat ini menjadi obyek sengketa dalam perkara yang teregister dengan nomor perkara 323/ Pdt.G/ 2022/PN.Sda yang saat ini masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung RI dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach). (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow