Bea Cukai Tanjung Perak Dan Polres KP3 Ungkap Kasus Penadah Kendaraan R2 dan R4 Jaringan Internasional

Sebanyak 2 (dua) unit mobil dan 34 (tiga puluh empat) unit motor jaminan fidusia/leasing diamankan dari tersangka saat akan dilakukan ekspor dengan tujuan ke Timor Leste.

20 Jul 2024 - 06:30
Bea Cukai Tanjung Perak Dan Polres KP3 Ungkap Kasus Penadah Kendaraan R2 dan R4 Jaringan Internasional
Bea Cukai Tanjung Perak dan Polres Kp3 Tanjung Perak bersam Pelindo Regional III gagalkan penadah kenadaraan R2 dan R4 Jaringan Internasional kirim ke Timor Leste. (FOTO: Jefri Yukianto/SJP)
Bea Cukai Tanjung Perak Dan Polres KP3 Ungkap Kasus Penadah Kendaraan R2 dan R4 Jaringan Internasional
Bea Cukai Tanjung Perak Dan Polres KP3 Ungkap Kasus Penadah Kendaraan R2 dan R4 Jaringan Internasional
Bea Cukai Tanjung Perak Dan Polres KP3 Ungkap Kasus Penadah Kendaraan R2 dan R4 Jaringan Internasional
Bea Cukai Tanjung Perak Dan Polres KP3 Ungkap Kasus Penadah Kendaraan R2 dan R4 Jaringan Internasional

Surabaya, SJP - Ungkap kasus Bea Cukai Tanjung Perak berkoordinasi dengan Polres Tanjung Perak gagalkan penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional di Tempat Penimbunan Sementara PT Terminal Petikemas Surabaya, Jumat (19/7).

Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) dalam kegiatan ungkap kasus dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale didampingi Irwan Sakti Alamsyah, Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, dan beberapa stakeholder lakukan analisis dan penindakan ditemukan terdapat dua dokumen ekspor akan memuat kendaraan bermotor dengan tujuan Timor Leste dalam kondisi belum berangkat ekspornya.

"Sinergitas Bea Cukai dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar penadahan kendaraan bermotor R2 dan R4 jaringan Internasional," ujar Kapolres AKBP William.

Dalam keterangannya, sebanyak dua unit mobil dan 34 unit motor jaminan fidusia/leasing diamankan dari tersangka saat akan dilakukan ekspor dengan tujuan ke Timor Leste.

"Ungkap kasus penadahan kendaraan bermotor R2 dan R4 diketahui akan dikirim tujuan ke Timor Leste ini merupakan jaringan Internasional terbongkar dari pengusutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan menetapkan tiga tersangka inisial GB (48) Warga Tegal, serta AM (37) dan T (47) warga Klaten, Jawa Tengah," sebutnya.

AKBP William melanjutkan dari para tersangka didapat pengakuan membeli puluhan kendaraan dari pihak leasing dengan harga murah dan hanya melampirkan STNK lalu dikirim ke Timor Leste.

Kemudian, sebelum dikirim ke Timor Leste, spidometer kendaraan direset menjadi 0 kilometer. Sebab kendaraan itu merupakan barang jaminan yang didapat dari pihak leasing. 

"Sepanjang 2024, tersangka sudah mengirim 293 unit kendaraan hasil penggelapan. Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban inisial H (45) warga Tegal, Jawa Tengah bahwa mobil Daihatsu Grand Max miliknya dipinjam tersangka GB dan tidak kembali," bebernya.

Senada, di lokasi pengungkapan kasus juga dihadiri Irwan Sakti Alamsyah, Pelaksana harian Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak tambahkan bahwa hasil penindakan atas kendaraan bermotor diduga ilegal dimaksud terdapat dugaan ekspor barang eks tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.

Jadi, urainya Bea Cukai dalam hal ini sebagai instansi yang kewenangannya di bidang kepabeanan, menjalankan ketentuan tata niaga ekspor.

Olehnya, sesuai Permendag 22 tahun 2023, kendaraan bermotor tidak termasuk komoditas yang diatur tata naga ekspornya, sehingga bebas ekspor dan sesuai ketentuan, tidak dilakukan pemeriksaan fisik atas ekspornya.

Dilanjutkan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor, komoditas kendaraan bermotor tidak diatur tata niaga ekspornya.

Berdasarkan informasi dan laporan dari Polres Tanjung Perak, atas 2 (dua) dokumen ekspor tersebut dilakukan pemeriksaan fisik bersama, yang menghasilkan temuan berupa kendaraan bermotor sesuai dengan informasi dan laporan Polres Tanjung Perak dan telah diserahterimakan ke Polres Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

"Memang secara ketentuan ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, namun dalam rangka pengamanan, berdasarkan informasi dan laporan dari pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah Polres Tanjung Perak, maka kami lakukan pemeriksaan fisik bersama." tambah Irwan.

Berdasarkan pengembangan perkara oleh Polres Tanjung Perak, diketahui para pelaku telah melakukan pengiriman ke negara Timor Leste sebanyak 293 (dua ratus senmbilan puluh tiga) unit kendaraan ke Timor Leste.

Keberhasilan pengungkapan pidana penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional ini merupakan bentuk sinergi yang baik antar instansi penegak hukum di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak.

Sementara itu, Karlinda Sari selaku Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 tambahkan khususnya di wilayah kerja mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh kepolisian dan bea cukai dalam mengungkap pengiriman motor bodong ilegal ke luar negeri melalui Pelabuhan Tanjung Perak.

"Pelindo Group, khususnya di wilayah Regional 3 mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh kepolisian dan bea cukai dalam mengungkap pengiriman motor bodong ilegal ke luar negeri melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Kami berkomitmen untuk menciptakan ekosistem maritim yang aman dan legal. 

"Selain itu kedepan akan terus ditingkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Bea Cukai untuk memperkuat pengawasan di pelabuhan," paparnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow