Mediasi Gugatan Perangkat Desa di PN Nganjuk Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Surat Kuasa Pemkab

Mediasi gugatan perangkat desa di PN Nganjuk ditunda karena surat kuasa pihak Pemkab dinilai belum memenuhi syarat. Penggugat tetap menuntut pengembalian jabatan hingga usia pensiun beserta seluruh haknya.

20 Jul 2026 - 23:00
Mediasi Gugatan Perangkat Desa di PN Nganjuk Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Surat Kuasa Pemkab
Kuasa Hukum Perangkat Desa Imam Ghozali SH.MH (Foto: Kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Sidang perdana gugatan perangkat desa di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Senin (20/7/2026), belum memasuki tahap mediasi substantif. Proses tersebut terpaksa ditunda lantaran surat kuasa yang dibawa pihak tergugat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi.

Sidang yang menghadirkan Kepala Desa Kedungdowo, Camat Nganjuk, hingga perwakilan Bupati Nganjuk itu diawali dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi para pihak. Kuasa hukum penggugat, Imam Ghozali, menyebut berkas dari kliennya telah dinyatakan lengkap, sedangkan surat kuasa dari pihak tergugat masih harus diperbaiki.

"Hari ini agenda sidang pertama, pihak-pihak hadir lengkap dari Kades Kedungdowo, camat, hingga bupati. Namun dari pemeriksaan awal administrasi, berkas kami dinyatakan lengkap, sedangkan dari pihak Pemkab justru tidak memenuhi syarat. Dalam surat kuasanya tidak menyebut secara khusus untuk mewakili prinsipal melakukan mediasi," kata Imam Ghozali.

Menurut Imam, ketidaklengkapan administrasi tersebut membuat majelis hakim bersama Hakim Mediator Burhanuddin, menunda proses mediasi hingga pihak tergugat melengkapi surat kuasa sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, penundaan tersebut bukan berarti mediasi gagal. Menurutnya, mediasi belum dapat memasuki pembahasan pokok perkara karena masih terkendala persoalan administratif.

"Mediasi hari ini bukan gagal, tapi belum memasuki tahapan penting karena masalah kelengkapan syarat. Nanti di dalam resume mediasi, kami minta agar dikembalikan jabatan dan hak-haknya. Kalau itu disetujui, ya selesai. Tapi kalau tidak, kami tentu akan menempuh jalur hukum selanjutnya," ujarnya.

Imam mengatakan tuntutan kliennya tetap sama, yakni meminta agar jabatan perangkat desa dikembalikan hingga batas usia pensiun 64 tahun, beserta hak-hak yang melekat, termasuk tanah bengkok dan penghasilan tetap (siltap).

"Harapan kami sederhana. Kalau memang bisa disepakati, silakan dikembalikan jabatannya sampai usia 64 tahun, kemudian hak-hak berupa bengkok dan siltap juga dikembalikan," tegasnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk, Tri Wahyu Kuntjoro, yang mewakili Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, belum memberikan tanggapan terkait hasil sidang.

Saat dihubungi melalui WhatsApp, Tri Wahyu hanya menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti rapat.

"Maaf mas, saya sedang rapat, mohon maaf," ujarnya singkat.

Ketika dimintai keterangan mengenai hasil mediasi, Tri Wahyu tidak memberikan komentar lebih lanjut.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda melengkapi administrasi, termasuk surat kuasa dari pihak tergugat. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, proses mediasi baru akan dilanjutkan untuk membahas substansi gugatan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow