Polres Malang Grebek 'Apotek Liar' di Gedangan, Duo Tersangka Ditangkap

Polres Malang grebek 'apoteker dadakan' di Gedangan, dua tersangka ditangkap beserta ratusan obat ilegal tanpa izin edar.

24 Mar 2025 - 21:42
Polres Malang Grebek 'Apotek Liar' di Gedangan, Duo Tersangka Ditangkap
Dua tersangka peracik obat diamankan Polres Malang (Humaspolres Malang for SJP)

MALANG, SJP – Tim Reskrim Polsek Gedangan punya pekerjaan tambahan di akhir pekan, bukan berburu diskon belanja jelang lebaran, tapi menangkap dua "apoteker jadi-jadian" yang memproduksi dan menjual obat ilegal di Pasar Gedangan, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Dalam operasi Ahad (23/3/2025), polisi mengamankan dua pelaku, AS (39) dan SW (54), beserta ratusan renteng obat yang izinnya entah terselip di mana. 

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, kasus ini terbongkar berkat warga yang curiga ada "Apoteker dadakan" di sekitar mereka.

“Dari penyelidikan, kami menemukan bahwa AS ini sudah enam bulan jadi peracik obat tanpa gelar apoteker. Ilmunya bukan dari kuliah, tapi dari pengalaman kerja di tempat serupa. Sayangnya, bukan pengalaman yang patut dicontoh,” ujar AKP Bambang, Senin (24/3/2025).

Tersangka AS, dengan keahlian yang didapat entah dari mana, meracik sendiri obat untuk asam urat, sakit gigi, anti alergi, dan pereda nyeri.

Semua bahan dibeli dari marketplace, diracik ala-ala ahli apoteker di dapur eksperimen, lalu dikemas dengan label buatan sendiri. Bisnis ini ternyata lumayan, omzet bisa mencapai Rp5 juta per bulan.

Harga jual obatnya berkisar Rp 22.000 hingga Rp 24.000 per renceng. Murah, tapi sayangnya yang murah ini bisa berakibat mahal kalau sampai dikonsumsi. Apalagi, isinya tidak jelas dan izin edarnya nihil.

SW, rekan bisnis AS, kebagian tugas sebagai pengedar. Modusnya? Menyusupkan obat ke warung-warung kecil yang kurang pengawasan.

“Mereka ini pakai strategi mirip agen MLM, tapi produknya bukan skincare, melainkan obat tanpa izin. Tentu ini sangat berbahaya,” lanjut AKP Bambang.

Saat penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari obat siap edar, alat produksi, komputer dan printer untuk mencetak label, hingga uang tunai Rp 1.499.000, mungkin hasil dari transaksi terakhir sebelum ketahuan.

Kini, duo "apoteker gadungan" ini harus menghadapi konsekuensi perbuatan mereka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

AKP Bambang pun mengingatkan masyarakat, “Kalau beli obat, jangan yang murah meriah tanpa izin. Ini bukan mie instan yang bisa dicoba-coba. Pastikan hanya membeli di apotek resmi," tutupnya.

Jadi, untuk warga yang butuh obat, lebih baik pergi ke apotek sungguhan. Jangan tergoda harga murah, karena kesehatan tak bisa didiskon! (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow