Gagal Move On, Pria Asal Blitar Sebar Video Call Sex dengan Mantan Pacar

Kasus bermula saat ABF dan korban masih berstatus sebagai sepasang kekasih. Saat itu, pelaku membujuk korban untuk melakukan panggilan video intim atau video call sex. Tanpa sepengetahuan dan izin dari korban, pelaku diam-diam merekam layar handphone miliknya selama panggilan berlangsung.

18 Jul 2026 - 14:40
Gagal Move On, Pria Asal Blitar Sebar Video Call Sex dengan Mantan Pacar
Ilustrasi video asusila. (Syaiful/SJP)

NGAWI, SJP – Polisi menangkap seorang pemuda asal Blitar berinisial ABF (18) karena nekat menyebarkan rekaman video call sex (VCS) mantan kekasihnya. 

Pelaku melakukan aksi balas dendam tersebut karena dipicu rasa cemburu atau gagal move on setelah mengetahui sang mantan sudah menjalin komunikasi dengan pria lain.

Kasus bermula saat ABF dan korban masih berstatus sebagai sepasang kekasih. Saat itu, pelaku membujuk korban untuk melakukan panggilan video intim atau video call sex. Tanpa sepengetahuan dan izin dari korban, pelaku diam-diam merekam layar handphone miliknya selama panggilan berlangsung.

Hubungan keduanya kemudian kandas. Hubungan yang berakhir ini rupanya menyisakan rasa sakit hati bagi pelaku, terutama saat mengetahui mantan pacarnya mulai mendekati pria lain.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ngawi, Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso mengungkapkan modus licik pelaku dalam menyebarkan video intim tersebut. 

Pelaku tidak hanya menyimpan rekaman, tetapi juga meretas atau mengakses akun WhatsApp pribadi milik korban secara ilegal.

"Karena diliputi rasa cemburu dan emosi, pelaku kemudian menyebarkan rekaman VCS tersebut kepada sejumlah teman korban melalui akun WhatsApp korban yang berhasil diakses," jelas Kompol Rizki.

Akibat perbuatan nekatnya, ABF kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran pornografi. ABF terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan bijak dalam menggunakan media digital. Ia mengingatkan agar siapa pun tidak sembarangan memberikan akses sandi akun pribadi kepada orang lain, termasuk kepada pasangan.

"Polres Ngawi berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan siber sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab," tegas dia.

Kasus penyebaran video intim mantan pacar ini menambah panjang daftar hitam kejahatan seksual di wilayah hukum Polres Ngawi. Di saat yang sama, polisi juga tengah menangani kasus pencabulan berat terhadap dua anak perempuan di bawah umur.

Dalam kasus terpisah tersebut, tiga orang pria ditangkap setelah mencekoki kedua korban dengan minuman keras hingga mabuk, lalu mencabulinya.

"Korban awalnya izin kepada orang tuanya untuk keluar rumah. Namun, ternyata mereka mengikuti pesta minuman keras dan kemudian menjadi korban pencabulan oleh tiga pelaku," ungkap Kompol Rizki.

Berdasarkan data resmi Polres Ngawi, sepanjang tahun 2026 ini sudah tercatat sebanyak 20 kasus pelecehan seksual dan pencabulan yang terjadi di Kabupaten Ngawi. Sebagian besar kasus didominasi oleh modus bujuk rayu yang menyasar korban usia remaja dan anak-anak.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata, membenarkan bahwa grafik kasus kekerasan seksual di wilayahnya perlu mendapat perhatian serius dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua.

"Modus yang paling banyak adalah bujuk rayu. Dari 20 perkara yang kami tangani, terdapat lebih dari 20 pelaku maupun korban. Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Ngawi agar lebih memperhatikan anak-anaknya sehingga terhindar dari kasus seperti ini," tutur AKP Pras.

Polres Ngawi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan siber maupun kekerasan seksual, dan berjanji akan terus melakukan tindakan hukum preventif serta represif demi melindungi warga. (**) 

Sumber: Beritasatu.com

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow