PDI Perjuangan Desak Pemkab Bondowoso Buka Penyebab SILPA Rp145 Miliar, Soroti Aset Daerah hingga Potensi PAD yang Belum Tergarap
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bondowoso melalui juru bicaranya, Sofi Indriasari, menyampaikan sembilan catatan kritis terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, mulai SILPA Rp145 miliar, aset daerah, piutang dana bergulir, hingga optimalisasi PAD.
BONDOWOSO, SJP – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2025 mulai mengungkap sejumlah persoalan yang dinilai masih membayangi tata kelola keuangan daerah.
Di balik keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bondowoso mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), fraksi-fraksi DPRD mengingatkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar pengelolaan anggaran benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Salah satu sorotan paling tajam datang dari Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi di Graha Paripurna DPRD Bondowoso, Kamis (2/7/2026).
Fraksi partai berlambang banteng moncong putih ini menilai, pertanggungjawaban APBD tidak boleh berhenti pada penyajian laporan keuangan yang memenuhi standar administrasi, tetapi harus mampu menjawab berbagai persoalan mendasar, mulai dari optimalisasi pendapatan daerah, pengamanan aset, hingga ketepatan sasaran program pemerintah.
Besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp145 miliar menjadi salah satu indikator yang dipertanyakan. Bagi Fraksi PDI Perjuangan, besarnya sisa anggaran tersebut layak mendapat penjelasan terbuka karena dapat mencerminkan belum optimalnya pelaksanaan program maupun rendahnya penyerapan anggaran yang seharusnya dimanfaatkan untuk pelayanan publik dan pembangunan.
Tak hanya itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menilai masih terdapat sejumlah potensi kebocoran maupun sumber pendapatan daerah yang belum dimaksimalkan. Karena itu, pemerintah daerah didorong memberikan penjelasan secara transparan dan berbasis data agar pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD tidak sekadar menjadi formalitas tahunan, tetapi menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Sofi Indriasari, saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2025.
Dalam pengantarnya, Sofi menegaskan bahwa Peraturan Daerah merupakan instrumen penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Karena itu, pembahasan pertanggungjawaban APBD harus menjadi ruang evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
"Setelah mencermati nota penjelasan Bupati, Fraksi PDI Perjuangan mengajukan sembilan catatan yang meminta jawaban dan klarifikasi pemerintah daerah," ungkapnya di hadapan Forkopimda, Pimpinan dan anggota DPRD di Graha Paripurna.
Sorotan pertama, kata Sofi, tertuju pada besarnya SILPA sebesar Rp145 miliar. Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah menjelaskan secara rinci asal-usul terbentuknya SILPA tersebut, termasuk faktor dominan yang menyebabkan masih tersisanya anggaran dalam jumlah besar hingga akhir tahun anggaran.
"Bagi Fraksi PDI Perjuangan, penjelasan tersebut penting untuk memastikan apakah besarnya SILPA terjadi karena efisiensi anggaran atau justru akibat program pembangunan yang tidak berjalan optimal," tanya Sofi dalam paripurna.
Selain itu, fraksi juga menyoroti pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pemerintah diminta memberikan penjelasan mengenai aset daerah yang digunakan pihak lain tanpa perjanjian sewa, termasuk kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang keberadaannya belum diketahui.
"Persoalan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian daerah apabila tidak segera diselesaikan melalui penertiban administrasi maupun pengamanan aset," imbuhnya.
Tak hanya itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan tindak lanjut piutang dana bergulir Kredit Usaha Kecil pada Dinas Koperasi dan UMKM yang berasal dari APBD Tahun 2001 hingga 2008 dengan nilai mencapai Rp4.057.096.026.
"Pemerintah perlu memastikan status piutang tersebut, apakah masih memungkinkan untuk ditagih atau justru akan dihapus sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terus menjadi beban dalam laporan keuangan daerah," tegasnya.
Pada sisi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), lanjut Sofi, Fraksi PDI Perjuangan menilai masih terdapat sejumlah sumber penerimaan yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Salah satunya berasal dari pajak penggunaan air bawah tanah.
"Kami mendorong pemerintah segera memasang water meter pada kantor pemerintahan, hotel, dan perusahaan sebagai dasar penghitungan penggunaan air sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah," usulnya.
Selain itu, PDI Perjuangan juga meminta penjelasan mengenai penerimaan pajak listrik dari operasional PG Prajekan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan pembangkit listrik tenaga uap.
Tak berhenti di situ, Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan belum optimalnya camat menjalankan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap belum optimalnya penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
PDI Perjuangan juga meminta Pemerintah Kabupaten Bondowoso segera mengevaluasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang selama ini dinilai belum mengikuti perkembangan nilai tanah.
"Penyesuaian NJOP dinilai penting agar penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat meningkat tanpa mengabaikan asas keadilan," ujar Sofi.
Di sektor pembangunan, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan pemerintah agar memperluas program pengeboran air mengingat sebagian wilayah Bondowoso masih didominasi lahan kering dan rawan kekurangan air.
"Program tersebut dinilai penting untuk mendukung produktivitas pertanian sekaligus memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat," tambahnya.
Sofi juga membacakan sorotan Fraksi PDI Perjuangan atas ditemukannya kesalahan klasifikasi maupun perubahan desil masyarakat dalam data penerima bantuan sosial. Pemerintah diminta segera melakukan validasi agar bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
"Kami berharap seluruh catatan tersebut dijawab secara terbuka dan berbasis data pada agenda jawaban Bupati, sehingga pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menghasilkan evaluasi yang substantif, bukan sekadar memenuhi tahapan prosedural," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

