Driver Ojol Ditetapkan Pelaku UMKM: Potongan Komisi Dipangkas Jadi 8 Persen dan Bebas Pajak

Per 1 Juli 2026, driver ojol resmi jadi pelaku UMKM! Simak keuntungan potongan komisi maksimal delapan persen, bebas pajak, hingga paket stimulus modal usaha di sini.

01 Jul 2026 - 20:32
Driver Ojol Ditetapkan Pelaku UMKM: Potongan Komisi Dipangkas Jadi 8 Persen dan Bebas Pajak
Ilustrasi: magnific.com

JAKARTA, SJP – Mulai 1 Juli 2026, jutaan pengemudi ojek online roda dua di Indonesia resmi menyandang status baru sebagai pengusaha mikro transportasi online.

Melalui kebijakan revolusioner ini, pemerintah secara drastis memangkas potongan komisi platform menjadi maksimal delapan persen, membuka akses penuh ke fasilitas perlindungan negara, serta membebaskan para driver dari beban pajak penghasilan demi mendongkrak kesejahteraan mereka secara nyata.

Kebijakan strategis tersebut diambil sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah dalam memperkuat perlindungan, pemberdayaan, dan peningkatan taraf hidup para pekerja sektor informal di dalam ekosistem transportasi digital.

Penetapan status baru ini membawa konsekuensi yuridis dan operasional yang signifikan bagi ekosistem transportasi daring di Indonesia.

Berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 27/2026, seluruh aplikator platform digital kini diwajibkan untuk mematuhi pembatasan potongan komisi tersebut agar tidak memberatkan para mitra di lapangan.

Perubahan status ini juga berlaku secara otomatis sesuai dengan aspirasi yang lama diperjuangkan, sehingga pengemudi tidak perlu dibebani oleh urusan birokrasi atau pendaftaran ulang yang rumit selama masa transisi dijalankan.

Sebagai pengusaha mikro resmi, para pengemudi ojek online kini berhak mendapatkan berbagai keuntungan besar yang langsung berdampak pada peningkatan pendapatan harian mereka.

Keuntungan utama yang paling dirasakan adalah lonjakan pendapatan bersih, karena para pengemudi kini berhak membawa pulang sembilan puluh dua persen dari total tarif perjalanan.

Angka ini meningkat tajam dibandingkan skema lama yang menetapkan potongan aplikator hingga dua puluh persen dari hasil keringat pengemudi.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman, menyampaikan rasa syukurnya atas peresmian regulasi ini.

"Alhamdulillah, mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8% untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online," katanya, Rabu (1/7/2026). 

Dengan adanya penetapan ini, pengemudi ojol roda dua akan memperoleh perlakuan yang sama dengan pelaku usaha mikro lainnya, dan berhak mengakses berbagai program perlindungan, pemberdayaan, serta fasilitas yang selama ini disediakan pemerintah bagi pengusaha mikro.

Lebih lanjut, Maman Abdurrahman menjelaskan mengenai insentif perpajakan yang kini melekat pada status baru pengemudi ojol tersebut. Beliau memaparkan bahwa ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro.

"Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp 500 juta," katanya. 

Pemerintah juga tengah menyiapkan paket stimulus pemberdayaan untuk memperluas peluang usaha para pengemudi di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring guna menciptakan sumber pendapatan baru bagi pengemudi beserta keluarganya melalui akses pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas, kompetensi kewirausahaan, serta berbagai program pendampingan.

Mengenai fleksibilitas kerja, Maman Abdurrahman mengutarakan bahwa dengan status sebagai pengusaha mikro, para pengemudi memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga.

Maman juga memastikan bahwa seluruh proses administrasi akan dilakukan secara bertahap selama masa transisi sehingga tidak membebani para pengemudi. Kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha super mikro, ultra mikro, dan mikro ini dijanjikan akan terus dipercepat agar perlindungan dan pemberdayaan masyarakat dapat berlangsung semakin optimal.

Pada bagian akhir penjelasannya, Maman menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem transportasi online secara keseluruhan melalui landasan hukum yang kuat dan berkelanjutan.

Maman Abdurrahman menandaskan komitmen pemerintah terhadap seluruh pihak yang terlibat.

 "Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini tetap kondusif karena melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital. Karena itu, seluruh kebijakan disusun agar menciptakan ekosistem yang sehat, kondusif, dan berkeadilan," katanya. (**)

Sumber : Beritasatu.com 

Editor: Danu

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow