Pendidik Predator Anak Akhirnya Dibekuk Polres Jombang
Terduga pelaku kekerasan seksual kepada anak muridnya itu menanti proses hukum dan tengah menjalani penahanan.
JOMBANG, SJP – Aksi bejat berinisial D oknum pendidik di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jombang akhirnya berujung pada penangkapan polisi. Terduga pelaku kekerasan seksual kepada anak muridnya itu menanti proses hukum dan tengah menjalani penahanan.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan perkembangan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (5/1/2026).
“Benar, terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang,” ujarnya.
AKP Dimas menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (1/1/2026) di rumah yang bersangkutan. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti serta hasil pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi. Selanjutnya pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan BAP.
“Tersangka diamankan kemarin, tanggal 1 Januari 2026, di rumahnya. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan BAP,” jelasnya.
Dalam perkara ini, tersangka merupakan seorang guru honorer yang sebelumnya mengajar di salah satu SMP negeri di Jombang. Ia diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap peserta didik yang masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Dunia pendidikan di Kabupaten Jombang kembali tercoreng oleh skandal asusila.
Seorang oknum guru honorer berinisial D di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Jombang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswanya.
Mirisnya, aksi bejat ini dilakukan dengan modus ancaman nilai akademik hingga intimidasi fisik.
Skandal ini mencuat ke publik setelah tangkapan layar percakapan tidak senonoh antara pelaku dan salah satu siswi beredar luas di lingkungan sekolah pada awal Desember 2025 lalu.
Namun, jejak predator D ternyata jauh lebih parah. Investigasi internal mengungkap adanya korban lain, seorang siswa laki-laki, yang diduga telah mengalami pelecehan sejak masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
"Dugaan pelecehan terhadap korban kedua dilaporkan berlangsung secara berulang sejak ia masuk sekolah hingga menyelesaikan kelas 1 SMP," ujar seorang sumber terpercaya kepada suarajatimpost.com, Rabu (30/12/2025).
Pelaku diduga menggunakan relasi kuasa untuk membungkam korban. Modus yang digunakan adalah mengancam akan merusak nilai siswa jika menolak keinginan pelaku.
Pelaku juga mengancam akan melaporkan korban kepada orang tua atas kesalahan yang dikarang-karang dan menggunakan rekaman tertentu untuk menekan korban agar tidak melapor.
Aksi asusila tersebut dilaporkan kerap terjadi di kediaman orang tua pelaku. D diduga memanfaatkan dalih pengerjaan tugas sekolah agar orang tua korban memberikan izin keluar rumah. Di saat rumah dalam keadaan sepi, pelaku disinyalir melancarkan aksinya.
Kasus ini akhirnya pecah setelah salah satu korban yang merasa tertekan secara psikologis memberanikan diri melapor kepada keluarga, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

