Di Balik Fatwa MUI Jatim: Mengapa Penyalahgunaan Vape Kini Resmi Diharamkan?
Mengapa MUI Jatim mengharamkan penyalahgunaan vape? Intip latar belakang Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang dipicu temuan BNN soal modus ganja sintetis cair, serta dampaknya bagi regulasi pasar rokok elektrik.
SURABAYA, SJP — Sebuah langkah hukum keagamaan yang progresif baru saja diambil oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Melalui penerbitan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026, MUI Jatim resmi mengharamkan penyalahgunaan vape atau rokok elektrik. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan kuat, melainkan dipicu oleh sebuah ancaman nyata yang tengah mengintai generasi muda di ruang digital dan tongkrongan.
Lantas, apa yang menjadi latar belakang dan alasan mendasar di balik keputusan besar ini?
Modus Terselubung: Vape sebagai Kedok Narkotika
Alasan paling krusial di balik lahirnya fatwa ini adalah temuan lapangan yang mengkhawatirkan dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Rokok elektrik yang awalnya dipasarkan sebagai gaya hidup, kini telah bergeser fungsi menjadi alat kamuflase kejahatan luar biasa.
Keputusan itu diambil setelah BNN berulang kali menemukan rokok elektrik yang dimodifikasi untuk menghantarkan berbagai zat psikoaktif baru, termasuk ekstasi, ganja sintetis, dan zat adiktif lain yang sulit dideteksi secara kasat mata. Modus operandi ini dinilai mengancam generasi muda karena bentuknya yang lumrah dan kasat mata, sehingga luput dari perhatian orang tua maupun guru.
MUI Jatim menilai modus tersebut menjadi ancaman serius karena berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba di kalangan anak-anak dan remaja.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa MUI Jawa Timur menegaskan, fatwa tersebut tidak mengharamkan penggunaan vape secara umum. Keharaman hanya berlaku terhadap penyalahgunaan vape untuk narkotika, psikotropika, zat memabukkan, serta zat adiktif terlarang lainnya.
"MUI Jatim menyatakan haram menjadikan rokok elektronik, cairan vape (*e-liquid*), atau perangkat sejenis sebagai sarana penggunaan, penyimpanan, penyembunyian, atau penyebarluasan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin Hasan kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Memutus Rantai Distribusi dan Melindungi Ruang Publik
Melihat rantai peredaran cairan vape (e-liquid) terlarang yang kini sangat cair melalui platform digital, MUI Jatim memandang perlu adanya kepastian hukum hukum Islam dari hulu ke hilir. Itulah mengapa, ruang lingkup fatwa ini sengaja diperluas.
Tidak hanya menyasar pengguna, MUI Jatim juga mengharamkan aktivitas memproduksi, meracik, mengedarkan, memperjualbelikan, mempromosikan, hingga memberikan bantuan atau perlindungan terhadap peredaran cairan vape (e-liquid) yang mengandung zat terlarang.
Selain aspek narkotika, latar belakang fatwa ini juga didasari oleh aspek kemudaratan fisik (*zharar*) bagi kelompok rentan serta kenyamanan bersama di ruang terbuka.
"MUI Jatim mengharamkan mengonsumsi rokok elektronik (vape) di tempat umum atau ruang publik yang digunakan bersama karena berpotensi menimbulkan kemudaratan bagi orang lain. Haram mengonsumsi rokok elektronik (vape) bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, dan penderita penyakit yang rentan terhadap dampak vape," tambah KH Sholihin Hasan.
Rekomendasi Radikal: Desakan Regulasi hingga Boikot Total
Fatwa yang ditandatangan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan dan Ketua Umum MUI Jatim Prof Abd Halim Soebahar itu tidak hanya berhenti sebagai imbauan moral. Dokumen ini menjadi dasar legitimasi keagamaan untuk mendesak tindakan represif dan preventif dari negara.
MUI Jatim mengimbau seluruh lembaga pendidikan menerapkan larangan penggunaan vape di lingkungan sekolah sebagai upaya melindungi generasi muda.
Lebih jauh lagi, melalui fatwa ini, MUI Jatim mendesak Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, BPOM, BNN, Kepolisian, serta instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap produksi dan distribusi vape, termasuk penjualan melalui platform e-commerce dan media sosial yang dinilai rawan disalahgunakan.
Bahkan, ada klausul ultimatum yang disiapkan oleh para ulama jika kondisi di lapangan kian tak terkendali. Apabila penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkoba terus meningkat dan pengawasan dinilai tidak lagi efektif, MUI Jatim meminta pemerintah mempertimbangkan pelarangan total terhadap produksi, distribution, dan penjualan rokok elektrik di Indonesia. (**)
What's Your Reaction?

