Polres Batu Beri Kelonggaran Sound Karnaval Bersih Desa Giripurno, Pemkot Masih Tunggu Regulasi Resmi

Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan teknis dan budaya masyarakat, namun tetap berpijak pada aturan ketertiban umum dan perlindungan lingkungan.

23 Jul 2025 - 20:14
Polres Batu Beri Kelonggaran Sound Karnaval Bersih Desa Giripurno, Pemkot Masih Tunggu Regulasi Resmi
Sound horeg yang menggunakan pikap di Desa Giripurno (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP - Polres Batu memberikan kelonggaran penggunaan sound system dalam karnaval bersih desa di Desa Giripurno, Kota Batu, dengan tetap membatasi kekuatan suara maksimal 60 desibel dan jumlah subwoofer.

Sementara itu, Pemerintah Kota Batu belum memiliki regulasi resmi terkait sound horeg dan masih menunggu arahan dari pemerintah provinsi maupun pusat.

Kabag Ops Polres Batu Kompol Anton Widodo pada Rabu (23/7/2025) menguraikan karnaval dalam rangka bersih desa yang akan digelar di Desa Giripurno, Kota Batu, mendapat perhatian khusus dari jajaran Polres Batu.

Dalam pelaksanaannya, Polres memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan penggunaan hingga lima unit subwoofer, namun dengan kekuatan suara yang tidak boleh melebihi 60 desibel.

“Kami memahami antusiasme warga dalam menyambut kegiatan adat dan budaya seperti bersih desa. Karena itu, kami beri kelonggaran maksimal lima subwoofer, tapi kekuatannya harus tetap di bawah ambang batas 60 desibel sesuai aturan lingkungan,” ujarnya. 

Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan teknis dan budaya masyarakat, namun tetap berpijak pada aturan ketertiban umum dan perlindungan lingkungan.

Selain itu, Polres Batu juga merespons keluhan warga yang mengaku kesulitan mendapatkan mobil pikap L300 untuk mengangkut sound system.

Dalam kondisi terbatas tersebut, Polres memperbolehkan penggunaan truk dengan syarat akan dilakukan pemantauan langsung oleh petugas di lapangan.

“Kami beri toleransi penggunaan truk karena memang tidak semua desa punya akses mudah ke kendaraan pikap. Tapi jumlah subwoofer akan kami pantau langsung, tidak boleh lebih dari yang ditentukan,” tegas Anton.

Sementara di sisi regulasi, hingga saat ini Kota Batu masih belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur pembatasan penggunaan sound horeg.

Wali Kota Batu, Nurochman, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lanjutan dari tingkat provinsi maupun pusat sebelum menetapkan regulasi di daerah.

“Sampai sekarang belum ada perwali khusus soal ini. Kami masih menunggu kebijakan dari provinsi atau pusat, supaya langkah kita tidak bertabrakan dan tetap satu garis kebijakan,” ujar Nurochman saat dikonfirmasi usai agenda di Balai Kota Among Tani.

Dengan adanya kelonggaran dari Polres Batu, kegiatan karnaval di Giripurno tetap dapat berjalan, namun tetap dalam pengawasan ketat demi menjaga keseimbangan antara ekspresi budaya dan kenyamanan publik.

Polres juga menegaskan akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran di luar batas toleransi yang telah ditetapkan. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow