Mantan Wakil KPK Busyro Muqoddas Nilai UU Parpol Perlu Diadvokasi

Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2014 tersebut berpendapat bahwa penegakan hukum di Indonesia bahkan mengalami kemunduran dan dibuktikan dengan pembentukan perundang-undangan bermasalah tersebut.

01 Feb 2024 - 12:00
Mantan Wakil KPK Busyro Muqoddas Nilai UU Parpol Perlu Diadvokasi
Mantan Wakil KPK Hikmah Busyro Muqoddas saat memberikan kritisi di atas mimbar (Foto : Arul/SJP)

Kota Malang, SJP - Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum HAM dan Hikmah Busyro Muqoddas secara tegas menilai UU Parpol perlu diadvokasi. Hal ini dikarenakan tidak semua masyarakat bisa mengakses keuangan Parpol secara transparan.

"UU Parpol ini yang membuat adalah DPR dan Pemerintah, lalu apakah setiap pejabat tahu tentang hukum? Buktinya tidak. UU Parpol adalah contoh yang buruk dalam hal ini," tegasnya pada Kamis (1/2/2024) saat menghadiri peresmian Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah di Kecamatan Lowokwaru.

Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2014 tersebut berpendapat, penegakan hukum di Indonesia bahkan mengalami kemunduran dan dibuktikan dengan pembentukan perundang-undangan bermasalah tersebut.

Ia mencontohkan Parpol bahkan tidak seterbuka takmir masjid.yang setiap pekan pada hari Jumat melaporkan sumbangan masyarakat dan alokasi anggaran yang didapatkan. Berbeda dengan Parpol yang cenderung tertutup dengan anggarannya.

Keterpurukan tersebut mengakibatkan banyak problematika di internal partai. Busyro mengingatkan kasus yang pernah terjadi Kota Malang, puluhan anggota DPRD dan Wali Kota Malang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sehingga contoh buruk UU Parpol masih menyisakam potensi suap-menyuap tidak dapat dicegah. Padahal Islam dan Pancasila jelas melarang perilaku suap-menyuap.

"Apakah itu bertentang dengan Pancasila, jelas sekali. Termasuk agama. Nah, jadi dengan contoh anggota DPR Kota Malang periode yang lalu, saya ingin jelaskan banyak produk UU yang harus advokasi. Siapa yang harus menolong, masyarakat sipil, Muhammadiyah berada di tengah. Muhammadiyah mandiri, asetnya didirikan sendiri. Biaya sendiri. Jangan lupakan sumber daya insani itu di antaranya masyarakat sipil, ada NU, ada Hindu, ada protestan yang juga memiliki lembaga," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow