Ternyata Terbukti Terlibat Narkoba Berulang Kali, Oknum Polisi di Blitar Resmi Dipecat
Anggota yang dipecat tersebut adalah Aiptu EW, yang sebelumnya berdinas di Polsek Sukorejo. Keputusan pemecatan ini diambil setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian proses pemeriksaan intensif dan sidang kode etik profesi Polri.
KOTA BLITAR, SJP – Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Blitar Kota, Jawa Timur, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Langkah tegas ini diambil institusi Kepolisian setelah anggota tersebut terbukti berulang kali melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan narkotika.
Anggota yang dipecat tersebut adalah Aiptu EW, yang sebelumnya berdinas di Polsek Sukorejo. Keputusan pemecatan ini diambil setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian proses pemeriksaan intensif dan sidang kode etik profesi Polri.
Upacara PTDH digelar secara resmi di halaman Mapolres Blitar Kota dan dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar Kota.
Dalam prosesi tersebut, Aiptu EW tidak dihadirkan secara fisik. Sebagai simbol pemberhentian, foto wajah yang bersangkutan disilang di hadapan seluruh peserta upacara.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, menjelaskan bahwa pemberhentian ini merupakan tindak lanjut langsung dari keputusan Kapolda Jawa Timur atas hasil sidang etik yang telah dijalani oleh Aiptu EW.
"Yang bersangkutan sudah lama melakukan pelanggaran dan telah menjalani sidang etik berulang kali hingga akhirnya diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat sesuai keputusan kapolda Jawa Timur," ujar AKP Samsul Anwar.
Menurutnya, keputusan PTDH ini merupakan bentuk ketegasan nyata dari institusi Polri dalam menindak setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, khususnya yang berkaitan dengan narkoba.
Ia kembali menegaskan bahwa kepolisian tidak memberikan ruang toleransi bagi personel yang terlibat narkotika. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak marwah dan nama baik institusi kepolisian.
"Ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar tidak menyalahgunakan narkoba. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas AKP Samsul.
Langkah pemecatan terhadap Aiptu EW ini disebut merupakan bagian dari komitmen dan upaya berkelanjutan Polri untuk menjaga profesionalisme, kedisiplinan, serta integritas anggota. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

