Kepala SMAN Nganjuk Klarifikasi Dugaan Pungli Dana PIP, Begini Penjelasannya

Pihak sekolah menjamin bahwa seluruh proses pencairan dana bantuan sosial pendidikan bagi siswa kelas 12 berjalan bersih dan tanpa pungutan apa pun. Untuk meluruskan kabar miring yang beredar, pihak sekolah membeberkan fakta lapangan

17 Jul 2026 - 20:32
Kepala SMAN Nganjuk Klarifikasi Dugaan Pungli Dana PIP, Begini Penjelasannya
Kepala Sekolah SMAN Nganjuk, Agus Syakir, M.Pd.I. (Foto: Kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP - Kepala Sekolah SMAN Nganjuk, Agus Syakir, membantah keras kabar yang menyebutkan adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp1,5 juta per siswa di sekolahnya. Dirinya menegaskan bahwa isu tersebut sama sekali tidak benar dan tidak berdasar.

Pihak sekolah menjamin bahwa seluruh proses pencairan dana bantuan sosial pendidikan bagi siswa kelas 12 berjalan bersih dan tanpa pungutan apa pun. Untuk meluruskan kabar miring yang beredar, pihak sekolah membeberkan fakta lapangan

Agus menegaskan tidak ada pemotongan satu rupiah pun dari dana PIP yang diterima siswa. Kabar adanya pemotongan sebesar Rp1,5 juta dipastikan adalah informasi keliru (hoax).

Menurut Agus, ada 60 siswa kelas 12 terima haknya secara utuh. Pihak sekolah memastikan seluruh siswa tersebut menerima dana bantuan mereka secara penuh tanpa ada potongan dari pihak sekolah.

Pengambilan terbuka di Bank BNI Warujayeng, dilakukan langsung oleh siswa secara mandiri dengan didampingi guru, sehingga seluruh nominal uang yang keluar dari bank langsung masuk ke kantong siswa/wali murid.

"Terkait kabar yang menyebutkan adanya potongan dana PIP sebesar Rp1,5 juta, saya tegaskan itu sama sekali tidak benar. Di sekolah kami, khususnya untuk kelas 12, ada 60 siswa penerima PIP dan semuanya menerima hak mereka utuh secara prosedural. Tidak ada pemotongan apa pun dari pihak sekolah. Kami mengawal proses ini di bank semata-mata demi tertib administrasi dan keamanan anak-anak," ujar Agus Syakir, kepada Suarajatimpost, Jumat (17/7/2026).

Lanjut Agus, pihaknya selalu menjalankan prosedur sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang telah ditetapkan oleh Kementerian. Pihak sekolah tidak memegang, mengelola, apalagi memotong uang PIP tersebut. Semua langsung masuk ke rekening tabungan siswa yang bersangkutan. 

"Kami berharap wali murid dan masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kami," ujar Agus.

Sebelumnya, beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang bertujuan meringankan biaya pendidikan bagi siswa miskin diduga menjadi lahan pungutan liar (pungli).

Sejumlah siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Nganjuk mengeluhkan adanya pemotongan dana bantuan hingga mencapai Rp1.500.000 per siswa saat proses pencairan di BNI Kantor Kas Warujayeng.

Sesuai regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), siswa jenjang SMA berhak menerima dana PIP sebesar Rp1.800.000 per tahun. Namun, kenyataannya para wali murid hanya bisa membawa pulang uang tunai sebesar Rp300.000.

Praktik pemotongan ini diduga dilakukan secara terstruktur. Pihak sekolah mendampingi langsung para siswa ke bank untuk mengondisikan proses penarikan uang.

Seorang siswa kelas XII yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan bahwa uang bantuan mereka langsung diminta oleh pihak sekolah begitu keluar dari teller bank.

"Kami mengambil uang PIP di Bank BNI. Dari bank sebenarnya keluar utuh Rp1.800.000 karena itu memang hak kami. Tapi begitu uang sudah di tangan, langsung diminta dan dipotong Rp1.500.000 oleh pihak sekolah yang berjaga di sana. Alasan mereka, uang itu dialihkan untuk membayar iuran komite sekolah yang diwajibkan bagi kelas 11 dan 12," ungkap siswa tersebut, Jumat (17/7/2026).

Pernyataan ini diperkuat oleh Parto (bukan nama sebenarnya), seorang wali murid asal Jogomerto, Kabupaten Nganjuk, yang mendampingi anaknya saat pencairan di BNI Kantor Kas Warujayeng. 

Ia membenarkan bahwa uang yang dibawa pulang hanya tersisa Rp300.000 karena langsung dipotong di tempat.

Kasus ini memicu reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ketua Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk, Ahmad Ulinuha, yang turun langsung memantau di lokasi usai menerima wadulan, menegaskan bahwa dana PIP adalah hak mutlak siswa kurang mampu yang tidak boleh disentuh oleh pihak sekolah dengan alasan apa pun.

FAAM menilai tindakan sekolah yang memotong dana secara sepihak di bank merupakan bentuk pungli terselubung. 

Mereka mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa pihak manajemen SMAN terkait di Nganjuk.

"Sekolah tidak boleh menarik atau memotong dana PIP secara sepihak. Pihak sekolah harus memberikan penjelasan transparan mengenai pemotongan Rp1,5 juta ini. Kami akan segera mengirim surat resmi untuk meminta klarifikasi. Selain itu, kami meminta aparat penegak hukum segera memanggil pihak sekolah untuk mengusut tuntas dugaan pungli ini," tegas Ulinuha.

Sementara itu, perwakilan pihak sekolah yang mengantar siswa melakukan pencairan PIP di BNI Kantor Kas Warujayeng saat dikonfirmasi perihal pemotongan dana memilih bungkam dan langsung menghindar. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow