Propam Polres Blitar Periksa Oknum Polisi Pemakai Sabu
Seorang anggota Polres Blitar yang turut diamankan saat pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu di Desa Pohgajih, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, kini menjalani pemeriksaan internal oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Blitar.
BLITAR, SJP–Seorang oknum anggota Polres Blitar berinisial N harus berurusan dengan hukum. Oknum polisi tersebut ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Blitar Kota karena terlibat dalam pusaran peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Saat ini, kasusnya telah dilimpahkan dan ditangani secara internal oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Blitar.
Kronologi penangkapan bermula pada Senin (13/7/2026). Saat itu, tim Satresnarkoba Polres Blitar Kota tengah melakukan pengembangan kasus peredaran sabu-sabu di Desa Pohgajih, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Di lokasi tersebut, petugas tidak hanya menangkap seorang terduga pengedar narkoba, namun juga menemukan keberadaan N yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Muheni, membenarkan adanya penangkapan yang melibatkan oknum anggota dari kesatuannya tersebut.
"Iya memang benar, saat kejadian tersebut terdapat oknum anggota Polres Blitar yang berada di lokasi," kata Aiptu Muheni saat memberikan konfirmasi pada Sabtu (18/7/2026).
Setelah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Blitar Kota, oknum berinisial N langsung menjalani pemeriksaan medis. Dari hasil koordinasi antar-satuan, diketahui bahwa hasil tes urine oknum polisi tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Setelah hasil tes urine keluar, Polres Blitar Kota melimpahkan penanganan N ke Polres Blitar. Langkah ini diambil agar yang bersangkutan dapat diproses hukum sesuai dengan mekanisme internal serta aturan kedisiplinan kepolisian.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan internal oleh Propam Polres Blitar masih terus berjalan intensif untuk mendalami sejauh mana keterlibatan N dalam jaringan narkoba tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan tebang pilih dan akan memproses kasus ini hingga tuntas.
"Kasus itu saat ini ditangani Propam Polres Blitar. Propam masih melakukan pemeriksaan internal yang prosesnya akan tetap sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Aiptu Muheni.
Polres Blitar memastikan akan menunggu hasil pemeriksaan penuh dari Propam sebelum menjatuhkan sanksi hukum maupun kode etik yang berlaku bagi anggotanya tersebut. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

