Pembobol Alfamidi di Blitar Ditangkap, Ternyata Sudah Beraksi di 21 TKP
Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap tiga orang maling pembobol Alfamidi di Desa Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tiga orang tersebut merupakan komplotan yang telah beraksi di 21 TKP.
BLITAR, SJP - Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap pelaku pembobolan toko retail modern Alfamidi di Desa Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Ada tiga orang pelaku yang ditangkap polisi, yakni JA (25), DP (18) warga Ngancar, Kabupaten Kediri dan RS (17) warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dari kasus pembobolan toko retail modern Alfamidi, ditemukan fakta baru bahwa tiga pelaku yang termasuk komplotan ini sudah melakukan aksi pencurian di 21 tempat kejadian perkara (TKP) sejak awal tahun 2024 lalu.
Tindak pidana yang dilakukan tiga pelaku ini, meliputi pencurian sepeda motor dan pencurian handphone di 13 TKP wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Pencurian sepeda motor di dua TKP wilayah Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Pencurian sepeda motor dan handphone di tiga TKP wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Pencurian sepeda motor di Sananwetan, Kota Blitar, Magetan dan Kediri.
"Kedua tersangka dan satu orang yang masih anak ini sudah diamankan. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata di luar dugaan, mereka sudah melakukan aksi di 21 TKP. Jadi, bukan hanya di Blitar, tapi di Kediri dan Magetan," kata dia, Selasa (6/5/2025).
Aksi pembobolan di toko retail modern Alfamidi di Desa Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar terjadi pada (8/4/2025) pukul 06.00 WIB.
Kapolresta menjelaskan, ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi pembobolan. Pelaku DP dan RS bertugas membobol tembok sebelah barat dan pelaku JA bertugas memantau atau menjaga kondisi di luar toko. Mereka mengambil uang tunai dalam laci kasir senilai Rp 1.992.000 dan stok rokok yang ada di rak display toko.
"Total kerugian yang dialami toko Alfamidi senilai Rp 28 juta. Ada beberapa barang bukti yang kami amankan, ada satu buah linggis yang digunakan untuk membobol tembok toko, palu dan lainnya," jelasnya.
AKBP Titus menambahkan para pelaku ini saling kenal saat nongkrong di warung kopi. Akibat perbuatannya, mereka terancam dikenakan pasal berlapis, termasuk tersangka RS yang masih berusia anak-anak. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

