Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo Mangkrak sejak 2021, Polres Malang Buka Posko Pengaduan
Puluhan user merasa dirugikan karena telah membayar hingga miliaran, namun rumahnya tidak kunjung dibangun.
MALANG, SJP—Puluhan warga mengeluhkan proyek Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang tak kunjung rampung sejak tahun 2021.
Meski telah membayar uang hingga miliaran rupiah kepada pihak pengembang, rumah-rumah yang dijanjikan kepada user tidak kunjung bisa dihuni.
Proyek yang ditangani PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam ini pun diduga mangkrak. Sementara para user telah menyetorkan uang bertahun-tahun. Namun bangunan belum selesai dan legalitas kepemilikan belum jelas.
Menanggapi keluhan warga, Kepolisian Resor (Polres) Malang akhirnya turun tangan. Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengaku telah membuka posko pengaduan untuk menampung laporan masyarakat yang merasa dirugikan.
"Polres Malang telah membuka posko pengaduan guna memfasilitasi masyarakat yang merasa menjadi korban proyek perumahan tersebut," ucapnya, Selasa (20/5/2025).
Warga yang merasa dirugikan diminta melengkapi laporan mereka dengan sejumlah barang bukti. Termasuk di antaranya bukti pembayaran, perjanjian jual beli, dan dokumen terkait lainnya.
AKP Bambang menyebut, langkah ini diambil sebagai upaya awal untuk mengumpulkan data dan menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Jika dari hasil verifikasi ditemukan indikasi pidana, tentu akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam selaku pengembang Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo belum membuahkan hasil. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

