Kasus Pengeroyokan di Nganjuk, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, yang ancamannya hukuman penjara hingga tujuh tahun.

05 Nov 2024 - 20:32
Kasus Pengeroyokan di Nganjuk, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Ilustrasi Pengroyokan (Tiwa/SJP)

NGANJUK, SJP - Penyidik Satreskrim Polres Nganjuk menetapkan delapan orang sebagai tersangka, atas kasus pengeroyokan dua korban remaja, yaitu AV (16) dan KM (17), yang keduanya merupakan pelajar asal Kediri.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengonfirmasi bahwa Polres Nganjuk telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, pada Selasa (5/11/2024).

Tersangka dalam kasus ini adalah MB (26) asal Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, dan AC (20) asal Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom. Keduanya, bersama enam tersangka lain.

"Kami telah menangkap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan ini, serta meminta visum atas luka yang dialami korban untuk dijadikan alat bukti pada kasus ini,” ujar AKBP Siswantoro. 

Sementara, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengungkapkan kronologi penangkapan ini. Penganiayaan bermula saat kedua korban dan teman-temannya sedang dalam perjalanan mengantar seorang teman menambal ban di Desa Kelutan. 

“Di bawah jembatan, mereka bertemu kelompok tersangka yang salah paham dan menuduh korban membuat suara tepukan tangan. Meski korban telah menjelaskan, kelompok tersangka tetap memaksa korban untuk mengaku dan berakhir dengan penganiayaan bersama-sama, terhadap korban," jelasnya.

Penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 3 November 2024, sekira pukul 01.30 WIB ini, mengakibatkan korban mengalami luka di bibir, pipi, dan kepala. Laporan kemudian dibuat ke Polsek Ngronggot, yang berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Nganjuk, untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama.

Kasus ini bermula dari kesalahpahaman yang memicu tindakan kekerasan bersama, di mana para tersangka melakukan pemukulan secara bersama-sama tanpa mengindahkan penjelasan korban. Mereka menganiaya korban hingga mengalami luka fisik, menggunakan tangan kosong. 

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, yang ancamannya hukuman penjara hingga tujuh tahun. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow