Modus Pura-pura Belanja, Pemuda Asal Tulungagung Gasak Ponsel di Toko Pakaian Kepanjen Malang

Pemuda asal Tulungagung ditangkap polisi setelah mencuri tiga handphone di toko Kepanjen. Aksi pelaku terbongkar melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi.

18 May 2026 - 23:00
Modus Pura-pura Belanja, Pemuda Asal Tulungagung Gasak Ponsel di Toko Pakaian Kepanjen Malang
Barang bukti hasil pencurian diamankan polisi usai pelaku dibekuk di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. (Foto : Humaspolres Malang for SJP)

MALANG, SJP - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian tiga unit telepon genggam di sebuah toko pakaian yang berada di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Seorang pemuda berinisial RM (18) asal Tulungagung diamankan usai diduga membawa kabur ponsel milik korban dengan modus berpura-pura berbelanja.

Aksi pencurian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp16 juta. Kejadian bermula saat korban meninggalkan area kasir untuk mencuci wadah makanan di wastafel depan toko.

Saat kembali ke dalam toko, korban mendapati tiga unit handphone yang sebelumnya berada di meja kasir sudah hilang. Korban kemudian mencoba menghubungi nomor telepon tersebut, namun seluruhnya sudah tidak aktif.

“Pelaku datang ke toko dengan modus berpura-pura melihat dan membeli barang dagangan. Saat korban lengah, pelaku mengambil tiga unit handphone yang berada di meja kasir,” kata AKP Bambang Subinajar, Senin (18/5/2026).

Korban selanjutnya melapor ke Polsek Kepanjen. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan itu, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Polisi lalu bergerak menuju sebuah rumah kos di wilayah Kepanjen dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

“Petugas bergerak cepat setelah mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV dan informasi para saksi. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kepanjen berikut sejumlah barang bukti,” terang Bambang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya dosbook ponsel, telepon genggam milik pelaku, serta sisa uang hasil penjualan barang curian.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian handphone hasil curian diduga sudah dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” tambahnya.

Kini RM telah diamankan di Polsek Kepanjen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan pelaku di tempat lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow