Takut Ketinggian, Kuli Bangunan di Surabaya Banting Setir Jadi Pengedar Pil Koplo
Tak maksimal bekerja sebagai kuli bangunan karena takut ketinggian, pria ini milih mengjual pil haram.
Surabaya, SJP - Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya melalui Operasi Cipta Kondisi berhasil mengamankan seorang pria asal Benowo, Surabaya yang menjadi salah satu sindikat penjualan pil dobel L (koplo).
DE (21) telah menjalankan bisnis haram tersebut selama 4 bulan setelah memilih berhenti bekerja di proyek, karena dirinya mengaku tidak bisa bekerja maksimal sebagai kuli bangunan lantaran takut ketinggian.
"Saya tidak bisa naik-naik (saat bekerja) dan akhirnya saya berhenti, jualan ini saja," jelas DE saat ditanyai oleh Kapolsek Gayungan, Kompol Catur Sulistyantomo, dalam rilis di Mapolsek Gayungan, Selasa (16/01/2024).
Catur menjelaskan awal kronologi penangkapan bermula saat anggota Reskrim Polsek Gayungan melakukan Operasi Cipta Kondisi sekitar pukul 02.00 WIB pada Ahad (19/11/2023).
Dalam operasi tersebut, ditemukan DE bersama 3 orang lain yang terlihat mencurigakan karena masih beraktivitas di jl. Ahmad Yani, Gayungan, Surabaya meski sudah lewat tengah malam.
"Kami lakukan interogasi dan ditemukan percakapan jual beli pil double L (koplo) yang terdapat di HP saudara DE, DE lalu kami amankan dan sisanya dilepaskan," terang Catur.
Setelah diamankan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti dari tangan DE yang diantaranya adalah 250 butir pil koplo serta uang penjualan Rp 151 ribu.
Seiring berkembangnya kasus tersebut, didapati 2 pelaku lain yakni TD (26) warga Balongsari, Tandes, Surabaya yang terbukti berperan sebagai kurir pil koplo dan MK (28), warga Banjarsugihan, Surabaya.
Dari tangan MK, polisi berhasil menyita barang bukti lain yaitu 30 butir pil koplo dan uang tunai berjumlah Rp 370 ribu.
DE mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari V dengan metode cash on delivery (COD), di sebuah warung kopi di wilayah Balongsari, Surabaya. Akibat pengakuan DE, kini V berstatus menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
DE dan 2 pelaku lain terancam kurungan maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar 5 milliar sesuai dengan oasal yang disangkakan, yakni Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Ancaman Kesehatan. (**)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?