Dua Jambret Spesialis Pedagang Pasar Pagi Dibekuk Resmob Macan Agung Polres Tulungagung, Satu Pelaku Ditembak
Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni AA (39), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, serta AG (26), warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
TULUNGAGUNG, SJP - Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penjambretan yang selama dua bulan terakhir meresahkan masyarakat, Kamis (2/7/2026). Dua terduga pelaku yang diduga merupakan spesialis penjambretan terhadap pedagang pasar pagi berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama sekitar satu setengah bulan.
Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni AA (39), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, serta AG (26), warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Keduanya diduga sengaja datang dari Kabupaten Malang untuk mencari sasaran di wilayah Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, mengatakan para pelaku memiliki target khusus, yakni pedagang keliling atau bakul etek yang berangkat maupun pulang dari pasar. Korban didominasi perempuan karena dinilai lebih mudah menjadi sasaran.
"Pelaku yang kita amankan dua orang ini merupakan pelaku jambret spesialis pasar pagi. Sasarannya bakul etek. Mereka berangkat dari Malang menuju Tulungagung memang dengan tujuan mencari korban pedagang yang hendak berangkat maupun pulang dari pasar. Rata-rata korbannya perempuan, meski ada juga laki-laki karena sasaran mereka bersifat acak," ujar AKP Andi Wiranata Tamba.
Menurut polisi, aksi kedua pelaku tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Tulungagung, mulai Kecamatan Rejotangan, Ngunut, Sumbergempol, Boyolangu, Campurdarat, Pakel hingga kawasan Kota Tulungagung. Dalam pemeriksaan awal, keduanya diduga telah beraksi di belasan lokasi, termasuk di Desa Gamping dan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, yang salah satu aksinya sempat terekam kamera CCTV.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan panjang yang dilakukan Tim Resmob Macan Agung. Polisi mengumpulkan rekaman CCTV di sejumlah tempat kejadian perkara, dipadukan dengan penyelidikan lapangan hingga akhirnya mengarah kepada identitas para pelaku yang berasal dari Kabupaten Malang.
"Kami melakukan penyelidikan hampir satu bulan setengah. Dari CCTV di lokasi kejadian dan penyelidikan manual, kami memperoleh petunjuk bahwa pelaku berasal dari arah timur. Setelah berkoordinasi dengan jajaran Polres Malang, kami mendapatkan identitas salah satu pelaku dan kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan keduanya," jelas AKP Andi.
Polisi lebih dahulu menangkap AG di rumahnya di Kecamatan Kromengan. Dari hasil pemeriksaan terhadap AG, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AA di sebuah rumah kos di kawasan Kelurahan Gadang, Kota Malang.
Saat proses penangkapan, AA sempat dinilai membahayakan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya. Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Andi mengungkapkan, AA diketahui merupakan seorang residivis kasus penjambretan. Ia tercatat pernah dua kali menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa di wilayah Blitar dan Kota Malang.
"AA merupakan residivis. Yang bersangkutan pernah menjalani hukuman di wilayah Blitar dan Kota Malang dengan modus kejahatan yang sama," katanya.
Polisi juga menduga kedua pelaku tidak hanya beraksi di Tulungagung. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga terlibat dalam sejumlah aksi penjambretan di wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kediri, hingga Pare. Selama beroperasi, kedua pelaku selalu menjalankan aksinya secara berpasangan.
Saat ini Satreskrim Polres Tulungagung masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun korban yang belum melapor. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penjambretan dengan modus serupa agar segera melapor ke kepolisian untuk membantu proses penyidikan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

