OJK Jerat Komisaris BPR DCN Malang dengan UU P2SK
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Penyidik OJK, tersangka GK diduga kuat melakukan serangkaian rekayasa pembukuan dan pencatatan palsu. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan bank serta merugikan dana nasabah dalam jumlah yang sangat besar.
JAKARTA, SJP–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan pada 26 Juni 2026.
Proses penyerahan tersangka berinisial GK, yang merupakan Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN, dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Batu pada Kamis (2/7/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan nasional.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Penyidik OJK, tersangka GK diduga kuat melakukan serangkaian rekayasa pembukuan dan pencatatan palsu. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan bank serta merugikan dana nasabah dalam jumlah yang sangat besar.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, membeberkan secara rinci empat modus utama yang dilakukan oleh tersangka GK:
Penarikan Kas Bon Tanpa Catatan: Tersangka tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan resmi bank atas penarikan dana kas bon yang nilainya mencapai sekitar Rp5,8 miliar.
Pencatatan Palsu Agunan Emas: GK melakukan manipulasi dan pencatatan palsu terkait penggadaian agunan berupa logam mulia dan perhiasan emas senilai total Rp600 juta.
Kredit Fiktif Tanpa Sepengetahuan Debitur: Tersangka menerbitkan pencatatan palsu atas pemberian 71 fasilitas kredit dengan nilai total mencapai Rp14,8 miliar. Pengajuan kredit ini dilakukan secara sepihak tanpa pernah diketahui oleh nama-nama debitur yang dicantumkan.
Penggelapan Dana Deposan: Tersangka tidak mencatatkan penghimpunan dana yang masuk dari 12 orang deposan resmi. Dana tersebut terbagi ke dalam 25 bilyet deposito dengan nilai total sekitar Rp7,8 miliar.
"Seluruh dugaan pelanggaran ini ditemukan dari hasil pengawasan ketat yang kami lakukan. Perkara ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengawasan OJK secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan," kata Agus Firmansyah sebagaimana rilis resmi tertulis yang diterima media ini.
Proses hukum terhadap GK tidak berjalan mulus begitu saja. Selama masa penyidikan, tersangka dinilai tidak kooperatif dan melakukan berbagai upaya perlawanan untuk menghindar dari jeratan hukum.
Agus Firmansyah mengungkapkan bahwa GK berulang kali mengabaikan panggilan pemeriksaan resmi yang layangkan oleh penyidik. Tidak hanya itu, tersangka juga sempat mencoba melarikan diri guna melepaskan diri dari tanggung jawab.
Di sisi lain, GK juga menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan sebanyak dua kali untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, seluruh upaya perlawanan tersebut kandas di pengadilan.
"Selama proses penyidikan, Penyidik OJK memang menghadapi sejumlah upaya perlawanan dari tersangka, mulai dari tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, mencoba melarikan diri, hingga mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk dua kali permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka. Meski demikian, seluruh proses penyidikan tetap berjalan tegak lurus sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Agus.
Akibat perbuatan lancungnya, OJK menjerat GK dengan pasal berlapis dalam undang-undang sektor keuangan terbaru. Tersangka dikenakan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Selain itu, penyidik juga menyertakan Pasal 55 ayat (1) serta Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Melalui pasal-pasal yang disangkakan tersebut, tersangka GK kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain hukuman badan, tersangka juga diancam hukuman pidana denda paling banyak sebesar Rp5 miliar," ujar Agus.
Penuntasan kasus PT BPR DCN Malang ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku industri keuangan yang berniat melakukan kecurangan. OJK menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk tindak pidana perbankan yang dapat merusak stabilitas keuangan negara dan merugikan masyarakat luas.
Ke depan, OJK berkomitmen untuk semakin memperketat fungsi pengawasan dan memperkuat sinergi dengan lembaga penegak hukum lain, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia.
"Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa OJK tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap industri jasa keuangan, tetapi juga memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat diproses secara hukum hingga tuntas. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten, profesional, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan," pungkas Agus. (**)
Penulis: Fatma Neriati Mahun
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

