Klarifikasi Bank Jombang Benarkan Hutang Ngatini Rp70 Juta Meski Tanpa Terima Uang

Pihak Bank Jombang juga membenarkan bahwa saat pencairan kredit baru tersebut, Ngatini memang tidak membawa pulang uang tunai segar dalam jumlah besar. Sebab, uang digunakan untuk biaya administrasi sama pelunasan plafon sebelumnya.

04 Jul 2026 - 08:00
Klarifikasi Bank Jombang Benarkan Hutang Ngatini Rp70 Juta Meski Tanpa Terima Uang
PT BPR Bank Jombang Persero buka suara perihal masalah kredit yang dihadapi Nenek Ngatini. (Foto: Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP–PT BPR Bank Jombang Kantor Kas Kabuh akhirnya angkat bicara perihal tunggakan kredit yang menjerat Ngatini (69), seorang lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. 

Pihak Bank Jombang itu memberikan klarifikasi terkait kronologi dan status pinjaman Nenek Ngatini.

Kepala PT BPR Bank Jombang Kantor Kas Kabuh, Aan Huda, mengungkapkan bahwa Ngatini tercatat memiliki dua posisi kredit resmi di bank BUMD rersebut. 

Kredit pertama terdaftar atas nama Ngatini sendiri senilai Rp70 juta, dan kredit kedua atas nama mantan suaminya, Sukarman, juga senilai Rp70 juta.

"Posisi kreditnya itu ada 70 juta atas nama Ngatini dan 70 juta atas nama Sukarman," ucap Aan Huda kepada suarajatimpost.com, Jumat (3/7/2026).

Aan menjelaskan bahwa pencairan kedua kredit tersebut menggunakan jaminan dua buah sertifikat tanah dan dilakukan secara bersamaan.

"Kredit cair 27 September 2024, dua-duanya bareng dan posisinya saat ini sudah K5 (Kolektibilitas 5) atau macet," bebernya.

Ketika disinggung mengenai pengakuan Ngatini yang merasa hanya menerima uang tunai sebesar Rp25 juta dari sertifikat Sukarman dan Rp500 ribu dari sertifikat anaknya, Aan Huda memberikan penjelasan. Menurutnya, sisa dana pinjaman yang membengkak hingga ratusan juta rupiah itu digunakan untuk menutup pinjaman sebelumnya.

"Ini terjadi karena untuk pelunasan kredit sebelumnya," akunya.

Pihak Bank Jombang juga membenarkan bahwa saat pencairan kredit baru tersebut, Ngatini memang tidak membawa pulang uang tunai segar dalam jumlah besar. Sebab, uang digunakan untuk biaya administrasi sama pelunasan plafon sebelumnya. 

"Tidak ada, soalnya untuk biaya administrasi sama pelunasan plafon sebelumnya," jelas Aan.

Sebagai langkah penyelesaian, pihak Bank Jombang menyebut telah melakukan upaya penanganan atas perkara ini melalui jalur persidangan yang berakhir dengan kesepakatan damai.

"Kemarin setelah kita lakukan sidang itu Ngatini sudah memutuskan untuk damai. Atas nama Ngatini berinisiatif untuk mengangsur selama tiga kali. Untuk atas nama Sukarman kita dari pihak Bank Jombang menangguhkan untuk sementara waktu," tandas Aan Huda.

Diberitakan sebelumnya, nasib pilu menimpa Ngatini. Lansia ini mengaku kebingungan karena sertifikat tanah milik keluarganya terancam disita oleh PT BPR Bank Jombang Persero akibat klaim tunggakan yang membengkak hingga puluhan juta rupiah. Padahal, ia merasa awalnya hanya meminjam uang sebesar Rp500 ribu.

Persoalan ini bermula saat Ngatini mengajukan kredit ke Bank Jombang Unit Kabuh senilai Rp500 ribu dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Suzuki Shogun. Saat hendak membayar bunga, petugas bank mengabarkan bahwa BPKB tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagai jaminan.

Karena belum bisa melunasi pinjaman pokok Rp500 ribu, Ngatini berinisiatif mengganti jaminan dengan sertifikat tanah milik anaknya.

"BPKB di sukaaken kulo, kulo mendet sertifikat tanah, ijol-ijolan ngoten, (BPKB dikasihkan saya, saya ambil sertifikat tanah, bertukar gitu)," ucap Ngatini saat ditemui pada Rabu (1/7/2026).

Secara keseluruhan, Ngatini ternyata menjaminkan dua sertifikat tanah ke Bank Jombang Cabang Kabuh. Selain menghadapi ancaman penyitaan tanah, Ngatini mengaku juga kehilangan uang Rp55 juta akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum bernama Nur Ali. Kini, ia harus menanggung beban utang yang besar.

"Sertifikat yugo kulo damel jaminan hutang Rp500 ribu, niku kulo kengken nyauri Rp70 juta kaleh Bank Jombang, sampun kulo cicil Rp10 juta. (Sertifikat anak saya untuk jaminan hutang Rp500 ribu, saya suruh membayar Rp70 juta sama Bank Jombang, sudah saya angsur Rp10 juta)," jelasnya.

Di hadapan wartawan, Ngatini mengaku sama sekali tidak memahami aturan main perbankan terkait dua sertifikat yang ia jaminkan. Pasalnya, dari seluruh berkas tersebut, ia merasa hanya memegang uang tunai senilai Rp25.500.000. Saat ini, satu sertifikat atas nama mantan suaminya (Sukarman) ditahan oleh bank, sementara untuk sertifikat atas nama anaknya, Ngatini diminta melunasi utang senilai Rp70 juta. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow