Pengasuh Anak di Surabaya Diduga Berikan Obat Keras secara Paksa, Dilaporkan ke Polisi
Seorang pengasuh anak berinisial NB dilaporkan oleh majikannya kepada pihak kepolisian atas dugaan pemaksaan memberikan obat keras kepada anak majikannya
SURABAYA, SJP - Seorang pengasuh anak berinisial NB dilaporkan oleh majikannya kepada pihak kepolisian atas dugaan pemaksaan memberikan obat keras kepada anak majikannya.
Kombes Pol Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan oleh LK, ibu korban, pada tanggal 30 Agustus 2024. NB diduga memberikan obat secara paksa kepada anak LK yang berusia 2 tahun 3 bulan, dan kejadian ini berlangsung di kediaman mereka di Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
"NB mulai mengasuh korban sejak berusia 5 bulan hingga 2 tahun 3 bulan. Korban tidur bersama kakaknya dan dua pengasuh di kamar anak yang dilengkapi dengan CCTV," jelas Farman dalam keterangannya pada Senin, 14 Oktober 2024.
Menurut LK, kesehatan anaknya baik-baik saja hingga usia 1 tahun 3 bulan. Namun, setelah berusia 16 bulan, anak tersebut mulai sering muntah setelah makan dan minum. Untuk mengatasi masalah ini, dari Agustus hingga September 2023, anak tersebut menjalani lima sesi terapi Bioresonance.
Pada bulan Desember 2023, saat anaknya terserang flu, LK membawa anaknya dan NB ke dokter. Dokter menyarankan diet karena berat badan anak tersebut mencapai 20 kilogram pada usia 2 tahun 3 bulan, yang dianggap berlebihan. Selain itu, dokter mencatat adanya pembengkakan di wajah dan tubuh anak, serta meminta LK untuk mengatur pola makan.
Kecurigaan LK muncul ketika asisten rumah tangga, SS, menemukan gelas milik anak tersebut di laci wastafel yang berisi serbuk oranye kering dan botol kecil berisi pil berwarna oranye dan biru. SS melaporkan temuannya kepada LK pada 28 Agustus 2024.
Keesokan harinya, LK memeriksa ponsel NB dan menemukan aplikasi e-commerce seperti Shopee dan Lazada yang digunakan untuk membeli pil serupa. Ia kemudian memeriksa rekaman CCTV, yang menunjukkan aktivitas mencurigakan pada 28 Agustus 2024 sekitar pukul 13.12 WIB.
Setelah mendapatkan bukti, LK melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 30 Agustus 2024. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa 12 saksi, termasuk LK, NB, SS, ahli pidana, serta dokter spesialis anak dan farmasi klinis.
Pada 27 September 2024, NB ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berkas perkara tahap 1 telah diserahkan ke kejaksaan pada 1 Oktober 2024.
"Pelaku saat ini berstatus tersangka dan telah kami tahan selama 17 hari," kata Farman.
Saat ditanya mengenai motif tindakan NB, Farman menyebut bahwa tersangka memberikan obat dengan harapan agar anak tersebut cepat gemuk. Obat-obatan itu dibeli secara daring.
NB dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena memberikan obat tanpa izin. (**)
sumber: beritasatu.com
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?