Polresta Malang Kota Selidiki Dugaan Pemalsuan KTP dan KK dalam Kasus Pernikahan Siri
Polresta Malang Kota menyelidiki dugaan pemalsuan KTP dan KK dalam kasus pernikahan siri di Malang yang dilaporkan korban Intan Anggraeni (28), Kamis (9/4/2026).
MALANG, SJP – Kasus dugaan pemalsuan identitas dalam pernikahan siri di Kota Malang, Jawa Timur, kini tengah didalami Satreskrim Polresta Malang Kota. Seorang perempuan berinisial Rey alias Yubi dilaporkan setelah diduga memalsukan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) untuk menikahi korban, Intan Anggraeni (28).
Korban yang merupakan warga Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, melaporkan kasus tersebut setelah mengetahui fakta sebenarnya pascapernikahan yang berlangsung pada 3 April 2026.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Lukman Sobikhin membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan diterima pada Rabu (8/4/2026) dengan nomor PM/611/IV/Reskrim/2026/SPKT Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur.
"Laporan korban sudah kami terima Rabu sore," kata IPTU Lukman kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Saat ini, penyidik tengah mendalami dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang digunakan pelaku. Barang bukti berupa fotokopi dokumen juga telah diserahkan oleh korban untuk proses penyelidikan.
"Barang bukti berupa dokumen kependudukan yang diduga tidak sesuai. Laporan masih dalam penyelidikan Satreskrim," ungkap Lukman.
Berdasarkan keterangan awal, korban mengaku telah dibohongi oleh pelaku berinisial R yang mengaku sebagai pria. Namun, belakangan diketahui pelaku merupakan seorang perempuan.
Kasus ini bermula dari perkenalan korban dan pelaku pada Februari 2026 di sebuah kafe karaoke di Kota Batu. Hubungan keduanya berlanjut hingga memutuskan menikah secara siri di rumah orang tua korban dengan mahar sebesar Rp 100.000.
Fakta sebenarnya terungkap setelah pernikahan berlangsung. Korban mengaku baru mengetahui identitas asli pelaku pada malam pertama.
"Saya kaget tahunya saat malam pertama berhubungan badan, ternyata dia perempuan dan saat hubungan membawa alat buatan seperti punya pria," kata Intan.
Merasa tertipu, korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah dilakukan penelusuran, pihak keluarga memastikan bahwa pelaku действительно seorang perempuan.
"Saya merasa malu dan bilang ke orang tua sambil menangis bahwa Rey seorang perempuan. Setelah dicek ke keluarganya di Batu, ternyata benar jika Rey perempuan. Dan saat itu juga Rey diusir dari rumah," pungkasnya.
Polisi menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk menelusuri keabsahan dokumen KTP dan KK yang digunakan pelaku dalam pernikahan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan pemalsuan dokumen resmi negara serta praktik pernikahan yang melanggar hukum.
Sumber: Beritasatu.com
Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri Malang
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

