Honda Jazz Curian Gagal Berpindah Tangan di Malang
Polres Malang mengungkap kasus curas viral di Sumberpucung. Pelaku ditangkap saat hendak menjual Honda Jazz curian, sementara penyidikan terus dikembangkan.
MALANG, SJP – Keheningan dini hari di sebuah rumah di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang perempuan. Saat sebagian besar warga masih terlelap, seorang pria diduga menyelinap masuk memanfaatkan pintu rumah yang tidak terkunci.
Beberapa saat kemudian, korban disekap menggunakan lakban, diancam dengan senjata tajam, bahkan mengalami luka gores di bagian leher.
Dalam kondisi tak berdaya, korban hanya bisa menyaksikan pelaku membawa kabur kunci kendaraan, dokumen penting, uang tunai, hingga sebuah mobil Honda Jazz berwarna putih yang menjadi sasaran utama aksi tersebut. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp200 juta.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (21/6/2026) dini hari itu segera menyita perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial. Di balik viralnya kasus tersebut, aparat kepolisian bergerak senyap menelusuri setiap petunjuk yang ada.
Penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sumberpucung, Unit Reskrim Polsek Jabung, bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang akhirnya mengarah pada keberadaan mobil yang memiliki ciri-ciri identik dengan kendaraan milik korban di wilayah Kecamatan Jabung.
Jejak itu menjadi titik terang. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut akan dijual. Kesempatan itu dimanfaatkan tim gabungan untuk bergerak cepat sebelum mobil berpindah tangan.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pelaku berinisial DAF (22) akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Sumberpucung bersama mobil Honda Jazz milik korban.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban, kemudian menyekap korban menggunakan lakban, mengancam dengan senjata tajam, dan sempat melukai bagian leher korban. Setelah itu pelaku mengambil kunci mobil beserta dokumen kendaraan sebelum membawa kabur mobil milik korban," ujar AKP Budiono, Jumat (2/7/2026).
Selain mobil beserta STNK, polisi turut mengamankan BPKB kendaraan, lakban, kain, dan selimut yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Menurut AKP Budiono, penyidik menduga pelaku sengaja melumpuhkan korban agar lebih leluasa menguasai kendaraan dan barang-barang berharga lainnya. Meski pelaku telah diamankan, penyelidikan belum berhenti.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jaringan penadah apabila ditemukan dalam proses penyidikan. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Malang," pungkasnya.
Kini, upaya pelaku untuk mengubah mobil curian menjadi uang kandas di tangan aparat. Honda Jazz itu berhasil kembali diamankan sebelum sempat berpindah kepada pembeli, sementara tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan pasal pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

