Terdakwa Makelar Open BO Via Medsos FB Dituntut 4 Tahun Penjara

Jasa makelar prostitusi online dikenal open BO (Booking Out) via medsos terbongkar melalui media sosial Facebook saat terdakwa jalani sidang agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/12/2023).

07 Dec 2023 - 22:45
Terdakwa Makelar Open BO Via Medsos FB Dituntut 4 Tahun Penjara
Tersangka jasa makelar open BO (SJP)

Surabaya, SJP - Terdakwa Indrawanto, makelar prostitusi online via media sosial Facebook, jalani sidang agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/12/2023).

Dinyatakan terbukti lakukan tindak pidana perdagangan orang, Indrawanto dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Dalam amar bacaan tuntutan JPU nyatakan, terdakwa Indrawanto terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indrawanto dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujarnya.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut hukuman membayar denda Rp 120 juta.

“Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti menjalani 6 bulan kurungan,” terang JPU saat membacakan surat tuntutan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa

  1. Perbuatan Terdakwa merusak pembinaan generasi muda;
  2. Perbuatan Terdakwa membuat keresahan yang meluas bagi Masyarakat.

Dan hal hal yang meringankan:

  1. Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung.
  2. Terdakwa belum pernah dihukum.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas," Kami Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan Undang-undang yang bersangkutan: melakulkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara
Republik Indonesia" sebagaimana dalam dakwaan kami terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI
No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," beber JPU.

Dengan demikian, kata JPU terhadap para terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dipidana setimpal dengan perbuatannya.

Surat dakwaan juga menyebutkan, kasus ini berawal saat terdakwa Indrawanto memposting foto-foto seorang wanita yang melayani jasa Open BO melalui akun media sosial Facebooknya bernama LC SURABAYA pada Juli 2023.

Usai posting dilakukan dengan cara foto-foto di unggah ke akun medsos FB LC SURABAYA bertulis “kupu-kupu malam” tersebut, Indrawanto melalui pesan inbox dihubungi oleh seorang bernama Agus Bahrul Yazid alias Bayu.

Selanjutnya, order pun dipesan melalui alamat akun tersebut, Bayu berniat memesan dua wanita untuk menemaninya. Kemudian Indrawanto meminta kepada Bayu melanjutkan komunikasi melalui pesan Whatsapp.

Dalam pembicaraan di WhatsApp tersebut, Indrawanto mengirimkan foto-foto wanita kepada Bayu sambil menjelaskan kisaran tarifnya antara Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu.

Kemudian Bayu memilih wanita Open BO bernama Yanti alias V*r* dan N*vita D*i J*y*nt* H*r*p*tri alias C*nd* untuk menemani kencannya.

Selanjutnya, Indrawanto menghubungi Baday Antariksa Indra Tansyah (terdakwa berkas terpisah), apabila ada yang memesan dua orang wanita untuk dibooking di Hotel 88 Jalan Kedungsari Surabaya, untuk menemani Bayu di kamar nomor 505.

Sebelum memasuki kamar 505, Bayu menemui lebih dulu Indrawanto untuk melakukan transfer pembayaran sebesar Rp 4.750.000 serta uang tips kepada Indrawanto sebesar Rp 200 ribu.

Usai terima transfer, Indrawanto bayar kamar hotel sebesar Rp 400 ribu, lalu transfer kembali sisa uang tersebut kepada Baday Antariksa Indra sebesar Rp 4.350.000

Lalu oleh Baday Antariksa Indra, uang tersebut diberikan kepada C*nd* sebesar Rp 2,4 juta dan V*r* sebesar Rp 1,5 juta.

Polisi yang menemukan adanya kegiatan tersebut langsung menangkap Indrawanto dan Baday Antariksa dalam upaya memberantas praktik perdagangan orang yang berhasil terendus dan dilakukan proses hukum. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow