Lansia di Nganjuk Diduga Jadi Korban Mafia Tanah
Sengketa ini bermula ketika lahan milik Mbah Yatirah mendadak diklaim telah beralih kepemilikan. Tidak sebatas klaim sepihak, seseorang bahkan disebut telah melakukan tindakan agresif berupa penebangan pohon di atas lahan tersebut tanpa mengantongi izin dari pemilik sah.
NGANJUK, SJP–Kasus dugaan praktik mafia tanah yang menyasar warga lanjut usia kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk. Kali ini, nasib malang menimpa Mbah Yatirah, seorang lansia asal Dusun Kanigoro, Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos.
Lahan pertanian miliknya diklaim telah berpindah tangan secara sepihak oleh oknum pembeli melalui transaksi lisan yang dinilai penuh kejanggalan.
Merespons polemik yang meresahkan warga tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Mojoduwur bersama Forum Pimpinan Kecamatan (Forpincam) Ngetos menggelar musyawarah dan mediasi darurat di Kantor Desa Mojoduwur pada Jumat (3/7/2026). Langkah ini diambil guna mengurai benang kusut sekaligus menyelamatkan hak agraria Mbah Yatirah yang terancam hilang.
Sengketa ini bermula ketika lahan milik Mbah Yatirah mendadak diklaim telah beralih kepemilikan. Tidak sebatas klaim sepihak, oknum di lapangan bahkan disebut telah melakukan tindakan agresif berupa penebangan pohon di atas lahan tersebut tanpa mengantongi izin dari pemilik sah.
Dalam musyawarah yang dihadiri oleh perwakilan Forpincam Ngetos yang diwakili Agoes, Sekretaris Desa Mojoduwur Krisna Dwi Wijayanti, Kepala Dusun Supriyadi, Kepala Dusun Ahmad Didik Santoso, Bayan Ahmad Safuan, pihak keluarga korban, serta perwakilan Lembaga Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM), pihak desa melakukan konfrontasi data secara mendalam. Hasilnya, ditemukan bukti-bukti bahwa proses transaksi tersebut cacat hukum dan di luar regulasi pertanahan.
"Kami telah menuangkan seluruh fakta musyawarah ini ke dalam Notulen Resmi Nomor: 470 / 343 / 411.510.06/ 2026. Secara kelembagaan, Pemdes Mojoduwur menegaskan bahwa sistem jual beli tanah tersebut sama sekali tidak sesuai prosedur hukum pertanahan yang berlaku," tegas Sekretaris Desa Mojoduwur, Krisna Dwi Wijayanti, usai membubuhkan tanda tangan dan stempel resmi pada dokumen negara tersebut.
Lebih lanjut, Krisna memaparkan bahwa transaksi yang diklaim sepihak tersebut sangat rentan terhadap unsur penipuan karena tidak memiliki kwitansi pembayaran, surat perjanjian hitam di atas putih, maupun saksi-saksi yang sah.
"Mbah Yatirah selaku pemilik sah secara gamblang menyatakan di depan forum dan di depan unsur Forpincam Ngetos bahwa beliau tidak pernah menjual tanahnya dan tidak pernah mengizinkan penebangan pohon di sana. Ditambah lagi, pihak pembeli yang kami undang justru mangkir dan tidak hadir di lokasi. Ini tentu menjadi catatan merah bagi kami," tambah Krisna.
Kepala Dusun Kanigoro, Supriyadi, yang namanya sempat dicatut dalam pusaran polemik ini, langsung memberikan pernyataan lengkap untuk menjernihkan situasi di tengah masyarakat.
Ia membenarkan adanya dinamika transaksi yang hanya bermodalkan kesepakatan lisan tersebut, namun ia membantah keras terlibat dalam manipulasi yang merugikan warganya.
"Sebagai pamong dan Kepala Dusun di Kanigoro, saya berkewajiban untuk hadir dan memberikan kesaksian serta mendengarkan langsung apa yang menjadi keluhan warga kami, khususnya keluarga Mbah Yatirah," ujar Supriyadi saat dikonfirmasi usai pertemuan tersebut.
Supriyadi menegaskan bahwa pihak pemerintah dusun maupun desa sama sekali tidak berniat mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Langkah mempertemukan para pihak ini justru diambil untuk mengamankan hak-hak milik warga agar tidak diserobot begitu saja oleh pihak luar.
"Kami di tingkat dusun justru ingin mengurai kenapa bisa terjadi transaksi yang tidak sesuai prosedur administrasi pertanahan ini. Fakta bahwa tidak ada saksi yang sah dan tidak adanya kwitansi tertulis ini menjadi dasar bagi kami untuk mendudukan bersama semua pihak, termasuk melibatkan Forpincam Ngetos, agar hak Mbah Yatirah tidak hilang begitu saja," jelas Supriyadi.
Ia juga sangat menyayangkan tindakan penebangan pohon sepihak di lahan Mbah Yatirah yang bergerak di luar kendali dan tanpa sepengetahuan resmi pemerintah dusun. Terkait ketidakhadiran pihak pembeli, Supriyadi menjelaskan adanya alasan kesehatan.
"Persoalan ini menjadi rumit karena sistem jual belinya sejak awal tidak sesuai prosedur legal. Ditambah lagi, saat dikumpulkan untuk konfrontasi data, pembelinya justru tidak hadir dengan alasan sakit," pungkas Supriyadi.
Karut-marut persoalan ini memicu reaksi keras dari Lembaga Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Nganjuk (FAAM). Hadir langsung sebagai pendamping hukum korban, Ketua FAAM Ahmad Uliniha menilai kasus ini telah mengarah pada praktik mafia tanah terstruktur yang menyasar warga rentan.
Ahmad Uliniha menyebut bahwa poin-poin yang terungkap dalam Notulen Musyawarah resmi desa menjadi bukti nyata adanya pelanggaran hukum yang kasat mata.
"Ini bukan sekadar salah prosedur, ini adalah bentuk kesewenang-wenangan terhadap warga lansia! Mbah Yatirah di depan forum sudah menyatakan dengan tegas tidak pernah menjual tanahnya dan tidak pernah mengizinkan penebangan pohon. Tindakan penebangan pohon di lahan tersebut tanpa izin adalah bentuk pelanggaran pidana yang nyata," ujar pria yang karib disapa Godir ini.
Ia juga mengecam keras sikap pihak pembeli yang memilih mangkir dari undangan resmi pemerintah desa dan Forpincam Ngetos, karena dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan masalah secara transparan.
"Pembeli tidak hadir di lokasi, ini semakin memperkuat kecurigaan kami bahwa ada hal yang sengaja disembunyikan. Kalau memang merasa proses belinya benar, kenapa harus takut datang dan beradu argumen di depan forum resmi?" tambahnya.
Menutup pernyataannya, Ahmad Uliniha menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini ke ranah hukum pidana formal demi menegakkan keadilan bagi Mbah Yatirah.
Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian yang berpihak pada korban, FAAM berkomitmen mendampingi pihak keluarga untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan, perusakan pohon, hingga dugaan pemalsuan prosedur ini ke Polres Nganjuk.
Pihaknya juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum setempat untuk mengawasi ketat aset tanah milik warga rentan di Kecamatan Ngetos agar terhindar dari cengkeraman oknum mafia tanah. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

