Dua Hari Operasi Gabungan di Kota Kediri, 6.896 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan

Dalam sidak yang berlangsung pada tanggal 1-2 Juli 2026, petugas gabungan berhasil mengamankan sebanyak 6.896 batang rokok ilegal dari empat lokasi di wilayah Kota Kediri.

02 Jul 2026 - 23:33
Dua Hari Operasi Gabungan di Kota Kediri, 6.896 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan
Satpol PP Kota Kediri dan Bea Cukai memperlihatkan barang bukti rokok ilegal ( foto : istimewa)

KOTA KEDIRI, SJP - Dalam sidak yang berlangsung pada tanggal 1-2 Juli 2026, petugas gabungan berhasil mengamankan sebanyak 6.896 batang rokok ilegal dari empat lokasi di wilayah Kota Kediri. 

Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi menjelaskan hasil operasi menunjukkan rokok ilegal masih beredar di seluruh wilayah kecamatan di Kota Kediri. Empat lokasi yang menjadi sasaran penindakan terdiri atas dua tempat di Kecamatan Kota, satu tempat di Kecamatan Pesantren, dan satu tempat di Kecamatan Mojoroto.

"Temuan ini menunjukkan masih adanya masyarakat yang mengedarkan rokok ilegal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi menjual, menerima, maupun mengedarkan rokok ilegal karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum," ujar Paulusi, Kamis (2/7/2026). 

Paulus menambahkan, para pelaku umumnya memasarkan rokok ilegal melalui toko kelontong. Operasi gabungan dilaksanakan secara mendadak (sidak) tanpa pemberitahuan sebelumnya dengan sasaran toko kelontong, lapak penjual, serta lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal.

Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMC Kediri Moh Rifai menegaskan pihaknya terus berkomitmen memerangi peredaran barang kena cukai ilegal sebagai upaya melindungi penerimaan negara dari sektor cukai. Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang yang diamankan mencapai Rp10.464.560 dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp6.842.689.

Selain penindakan, Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kota Kediri juga terus memperkuat langkah preventif melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara tatap muka maupun melalui media daring dan media cetak.

"Kami berharap peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan bahkan dihilangkan, sehingga tidak lagi menimbulkan kerugian bagi negara. Seluruh barang hasil penindakan akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai yang berlaku," jelasnya.

Tim gabungan yang melakukan operasi terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri dan Polres Kediri Kota. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow