Mantan Wakil Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana SKTM
Tak hanya hukuman badan, terdakwa Yudi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
TULUNGAGUNG, SJP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung, Senin (18/5/2026). Sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri tim dari Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni mengatakan, majelis hakim telah memutus perkara terhadap dua terdakwa dengan amar putusan berbeda sesuai peran masing-masing dalam perkara korupsi tersebut. Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair pasal 604 KUHP.
“Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara serta denda sesuai fakta persidangan,” ujar Roni, Senin (18/5/2026).
Terdakwa Yudi Rahmawan, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak Tulungagung, divonis lima tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Tak hanya hukuman badan, Yudi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
“Untuk terdakwa Yudi Rahmawan, hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti karena dianggap turut menikmati aliran dana yang merugikan negara,” kata Roni.
Sementara itu, terdakwa Reni Budi Kristanti dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Reni.
Roni menjelaskan, barang bukti dalam perkara atas nama Yudi akan dipergunakan untuk perkara terdakwa Reni. Sedangkan barang bukti pada perkara Reni dikembalikan kepada pihak dari mana benda tersebut disita.
“Baik jaksa penuntut umum maupun kedua terdakwa saat ini masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut sebelumnya mulai diselidiki Kejaksaan Negeri Tulungagung sejak Agustus 2025. Penyelidikan dilakukan setelah muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pasien pengguna SKTM di RSUD dr. Iskak Tulungagung.
Dalam proses penyelidikan, penyidik kejaksaan memeriksa sejumlah saksi dan dokumen keuangan rumah sakit. Hasilnya, Kejari Tulungagung kemudian menetapkan dua tersangka pada 10 September 2025, yakni Yudi Rahmawan dan seorang staf Reni Budi Kristanti.
Berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar. Nilai kerugian tersebut berasal dari pengelolaan dana pasien SKTM selama kurun waktu 2022 hingga 2024.
Praktik penyimpangan itu dilakukan dengan cara tidak menyetorkan seluruh dana penerimaan pasien SKTM ke kas resmi rumah sakit. Sebagian dana justru diduga dialihkan dan digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Hingga kini, putusan majelis hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap lantaran jaksa penuntut umum maupun kedua terdakwa masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

