Bubarkan Balap Liar, Polisi Uber Pemotor Hingga ke Kuburan

Mereka bahkan sampai sembunyi di tempat peristirahatan terakhir manusia hingga petugas terpaksa harus blusukan masuk ke kuburan untuk menjemput.

25 Feb 2024 - 09:30
Bubarkan Balap Liar, Polisi Uber Pemotor Hingga ke Kuburan
Polisi menjemput pemuda yang sembunyi di kuburan. Foto:(Polres Bojonegoro/Abrori/SJP)

Kabupaten Bojonegoro, SJP- Pembubaran aksi balap liar di jalan bypass Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, diwarnai kucing-kucingan antara petugas Polres setempat dengan pemuda atau warga yang menonton maupun joki balap liar, pada Sabtu (24/2/2024) sore kemarin.

Mereka bahkan sampai sembunyi di tempat peristirahatan terakhir manusia, hingga petugas terpaksa harus blusukan masuk ke kuburan untuk menjemput.

Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Anjar Rahmad Putra mengungkapkan, mereka yang menjadi joki maupun penonton balap liar berhamburan lari tunggang langgang saat mengetahui ada polisi datang.

"Begitu tau ada kami (polisi), mereka langsung berhamburan tak teratur," ungkapnya, Ahad (25/2/2024).

Beberapa diantara mereka bahkan nekat memasuki area pemakaman untuk bersembunyi dari kejaran petugas. Beberapa batu nisan pun tampak hampir roboh, diperkirakan terlindas motor yang hendak sembunyi itu.

"Beberapa batu nisan ada yang miring, mungkin terlindas motor karena gugup saat hendak sembunyi dari petugas," lanjutnya.

Mereka yang sembunyi di kuburan itu akhirnya dijemput polisi untuk selanjutnya didata kendaraanya.

Dalam pembubaran balap liar tersebut, sedikitnya 11 kendaraan roda dua (R2) ditahan oleh Satlantas Polres Bojonegoro, rata-rata kendaraan R2 tersebut memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrikan atau tidak sesuai standar.

"Sebelas R2 telah kami amankan, semuanya knalpot tidak sesuai spek, itu (sebelas R2) sudah persiapan untuk balap liar mas," imbuh mantan Kanit Turjawali Satlantas Polresta Sidoarjo ini.

Sebelas kendaraan R2 tersebut kemudian diamankan di markas komando lalulintas (Mako Lantas) Satlantas Polres Bojonegoro untuk kemudian akan disidangkan.

Pemilik motor yang telah diamankan polisi itu baru diperbolehkan mengambil kendaraanya setelah melewati proses persidangan, dengan syarat harus dikembalikan sesuai spesifikasi teknis atau sesuai standar.

"Untuk sebelas kendaraan tersebut kita amankan di Mako Lantas, baru disidangkan setelah dua minggu, setelah itu bisa diambil oleh pemiliknya," pungkas AKP Anjar. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow