Trauma Berat, Korban Perundungan di Bondowoso Jalani Pemulihan Intensif
Korban perundungan di Bondowoso, RW, masih trauma berat dan kini jalani pemulihan fisik-psikis. Dinsos P3AKB mendampingi, sementara 6 pelaku dijerat hukum dengan ancaman 5 tahun penjara.
BONDOWOSO, SJP — Kondisi RW, remaja korban perundungan brutal di Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, masih memprihatinkan. Dia trauma berat dan terus mengeluh pusing, setelah sempat ditendang, dipukul, dan ditampar oleh sejumlah pelaku. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso langsung turun tangan.
Didampingi penuh oleh Dinsos P3AKB, korban kini dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Koesnadi Bondowoso. Bukan hanya pemeriksaan fisik, kejiwaan RW pun turut diperiksa oleh psikiater di ruangan eksekutif RSUD dr H Koesnadi. Ini adalah upaya awal pendampingan usai kejadian traumatis yang dia alami.
Menurut Kepala Dinsos P3AKB, Anisatul Hamidah, pihaknya kini fokus penuh pada pemulihan korban. Sementara itu, untuk proses hukum, sepenuhnya menjadi wewenang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bondowoso.
"Sekarang kami bersama orang tua fokus pada pemulihan fisik maupun mental. Kami akan terus mendampingi korban dan mengawal kondisi korban sampai akhirnya bisa kembali bersekolah," kata Anisatul Hamidah, Selasa (29/7/2025).
Tidak hanya bagi korban, Dinsos P3AKB juga memberikan pendampingan khusus kepada para pelaku yang masih di bawah umur. Asesmen akan dilakukan terhadap pelaku dan orang tua mereka, agar semua pihak mendapatkan pendampingan konseling yang memadai.
"Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi anak-anak, keluarga dan masyarakat. Sehingga mereka nantinya bisa fokus, agar anak-anak, baik korban maupun pelaku, bisa meraih masa depannya dengan baik," ujar Anis.
Untuk pendampingan psikologis anak, Anisatul Hamidah menyebut bahwa Bondowoso sudah memiliki tim khusus. Ada Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) yang bertugas memberikan pendampingan psikososial.
Selain itu, ada juga Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang berfungsi memberikan layanan dan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, atau masalah perlindungan khusus lainnya.
"Kita juga sudah bekerja sama dengan psikolog dan akan terus berkoordinasi dengan RSUD dan pendampingan secara berkala. Mudah-mudahan trauma yang dialami korban cepat pulih," ucapnya.
Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso ini juga berpesan tegas kepada anak-anak usia remaja. Mereka harus pandai memilih circle pertemanan yang baik, yang bisa memberikan dukungan positif untuk mencapai cita-cita.
Anak-anak saat ini diminta untuk tidak alergi dalam berkomunikasi dengan guru bimbingan konseling (BK) di sekolah. Dia juga menyarankan untuk curhat dengan forum teman sebaya dan bergabung dengan komunitas atau kelompok yang bisa men-support mereka meraih masa depan.
"Pilihlah teman dan komunitas yang mendukung cita-cita kalian. Carilah kelompok dan teman yang menginspirasi. Kejadian perundungan ini yang pertama kali dan mudah-mudahan jadi yang terakhir di Kabupaten Bondowoso," pungkasnya.
Seperti diketahui, RW sebelumnya ditendang, ditinju, dan ditampar oleh sejumlah orang. Ini gara-gara dia mengenakan hoodie dengan atribut sebuah kelompok yang dibelinya di toko online.
RW dijemput oleh sejumlah anak, kemudian diinterogasi sembari dianiaya. Bahkan, perundungan itu direkam kamera ponsel salah seorang pelaku dan kemudian viral di media sosial pada 26 Juli 2025 lalu. Lokasinya di area persawahan, Kecamatan Jambesari Darus Sholah.
Saat ini, seluruh pelaku telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso. Dari enam pelaku, dua di antaranya ternyata sudah dewasa. Sedangkan empat lainnya masih di bawah umur. Polres Bondowoso berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seluruh enam pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan ini.
Mereka adalah FAM (18) warga Kecamatan Wonosari, kemudian ANR (16) warga Kecamatan Bondowoso, MAF (16) warga Kecamatan Tamanan, ML (16) warga Kecamatan Jambesari Darus Sholah, lalu AF (16) warga Tamanan, dan MR (18) warga Kecamatan Tlogosari.
Polisi ingin memberikan efek jera kepada semua pelaku perundungan, agar menjadi contoh bagi anak-anak dan remaja di Bondowoso. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Mereka diancam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016. Dengan penerapan pasal-pasal ini, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

