Kepedulian Pemkot Batu: Warga Miskin tak Sendiri Hadapi Masalah Hukum
Nurochman menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum tidak boleh menjadi slogan semata karena setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum
KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota Batu kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat pra-sejahtera. Kali ini, Pemkot Batu membuka akses keadilan seluas-luasnya dan perlindungan hukum bagi warga kurang mampu.
Bertempat di Balai Kota Among Tani pada Rabu (25/6/2025) sore, Wali Kota Batu Nurochman secara resmi menandatangani Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dengan tujuh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
Ketujuh OBH tersebut adalah LPBH Nahdlatul Ulama Kota Malang, Pusat Bantuan Hukum Peradi Malang, Perkumpulan Lembaga Konsultasi dan Mediasi Masyarakat Malang/Marjinal, Perkumpulan Rumah Keadilan, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Peradi Malang Raya, dan LKBH Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Malang. Kolaborasi ini memperkuat komitmen Kota Batu untuk menjadikan hukum sebagai alat perlindungan, bukan penindasan.
Nurochman mengatakan, penandatanganan ini menjadi tonggak baru dalam upaya pemerintah memastikan bahwa warga miskin yang tersandung masalah hukum, khususnya dalam posisi sebagai korban, tidak lagi harus berjuang sendirian.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Nur ini, prinsip kesetaraan di hadapan hukum tidak boleh menjadi slogan semata karena setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Pemerintah Kota Batu hadir untuk memastikan bahwa hukum tidak menjadi momok menakutkan bagi mereka yang tidak mampu.
"Program bantuan hukum ini bukan hanya sekadar pendampingan di pengadilan untuk perkara pidana dan perdata (litigasi), tetapi juga mencakup layanan konsultasi, penyuluhan hukum, serta penanganan non-litigasi secara gratis," urainya.
Bantuan hukum ini menyasar warga miskin Kota Batu yang kerap kali tersudut ketika menghadapi persoalan hukum, terlebih dalam kasus-kasus di mana mereka justru berada dalam posisi sebagai korban. Tidak sedikit kasus yang menunjukkan bahwa mereka yang berasal dari golongan ekonomi lemah sering kali gagal memperjuangkan haknya, bukan karena tidak benar, tetapi karena tidak tahu harus ke mana mengadu dan tidak punya kemampuan membayar kuasa hukum.
Cak Nur ini secara terbuka menyampaikan apresiasi kepada tujuh lembaga bantuan hukum yang telah bersedia menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.
"Program ini juga merupakan wujud konkret dari tanggung jawab negara dalam memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi semua warga, tanpa diskriminasi," katanya.
Cak Nur mengungkapkan, pemerintah menyusun tiga tujuan utama dari pelaksanaan program ini, yakni memberikan perlindungan dan jaminan hukum bagi masyarakat miskin, memperluas akses terhadap keadilan secara merata, serta membantu penyelesaian masalah hukum yang membelit masyarakat tidak mampu. Dan bagi kami, ini adalah bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia yang paling konkret.
Untuk mengakses bantuan hukum ini, warga hanya perlu memenuhi persyaratan sederhana: surat permohonan tertulis kepada OBH atau Bagian Hukum Setda Kota Batu, fotokopi KTP dan KK Kota Batu, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa, serta penjelasan tertulis mengenai masalah hukum yang sedang dihadapi. Pemkot Batu menegaskan bahwa tidak boleh ada kesan bahwa keadilan hanya tersedia bagi mereka yang punya uang. Prosesnya dirancang transparan dan mudah agar tidak menyulitkan pihak yang sedang dalam tekanan hukum.
Cak Nur juga menekankan bahwa program ini tidak boleh berhenti sebagai proyek tahunan atau simbol administratif semata. Ia menginginkan agar informasi tentang layanan bantuan hukum ini disebarluaskan hingga ke pelosok desa dan komunitas terkecil.
“Kami ingin setiap sudut kota ini merasakan kehadiran hukum yang adil dan manusiawi. Karena itu, saya instruksikan agar informasi program ini disebarluaskan secara masif ke desa-desa, kelurahan, hingga komunitas terkecil,” paparnya.
Dengan program bantuan hukum gratis ini, Pemkot Batu secara gamblang menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat kecil. Program ini menjadi simbol bahwa keadilan bukan lagi barang mewah, melainkan hak dasar setiap warga.
"Jadi warga miskin yang selama ini terpinggirkan dari sistem peradilan kini memiliki harapan baru. Ketika mereka menjadi korban atau terseret kasus hukum, kini ada tangan pemerintah dan para advokat yang siap mendampingi dan memastikan bahwa suara mereka tidak hilang dan hak mereka tetap dijaga," pungkasnya. (Adv/*)
Editor : Danu S
What's Your Reaction?

