Pengusaha Hie Khie Sin Laporkan Kurator ke Polisi Diduga Pemalsuan Surat Terkait PKPU
Pengusaha Hie Khie Sin (65) asal Bali laporkan Kurator Akhmad Abdul Aziz Zein dan rekan-rekannya ke Polrestabes Surabaya, Kamis (14/12/2023) karena dianggap tidak menjalankan tugasnya sebagai kurator dan diduga telah melakukan pemalsuan surat
Surabaya, SJP - Pengusaha Hie Khie Sin (65) asal Bali laporkan Kurator Akhmad Abdul Aziz Zein dan rekan-rekannya ke Polrestabes Surabaya, Kamis (14/12/2023).
Khie Sin melaporkan Aziz karena dianggap tidak menjalankan tugasnya sebagai kurator dan diduga telah melakukan pemalsuan surat.
Khie Sin mengatakan, ia telah dua kali mengajukan permohonan pergantian kurator, namun tidak pernah ditanggapi.
Ia merasa dihabisi hak debitor oleh Aziz yang didukung oleh hakim pengawas.
"Saya melaporkan bukan untuk diri saya sendiri, tapi saya mau membayar utang ke para kreditur. Sebagai tanggung jawab saya sebagai Debitor kepada semua kreditur saya. Dan juga apa yang seharusnya dibenahi. Tetapi seolah-olah kurator Aziz menutup mata. Saya merasa dihabisi oleh Kurator Aziz yang didukung oleh hakim pengawas," kata Khie Sin kepada awak media, Jumat (15/12/2023).
Berdasarkan surat LP/B/1340/XII/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, Khie Hie Sin ingin ada keadilan yang ditegakkan.
"Disini saya ingin keadilan ditegakkan, Karena saya tidak ada niat menipu atau manipulasi," jelasnya.
Bahkan, Hie Khie Sin selaku debitur menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah dapat surat pemberitahuan On Going Concern (OGC ) atau kelangsungan hidup suatu badan usaha tentang pengelolaan Villa Amele.
“Pemberitahuan OGC itu tak saya dapatkan tetapi malah surat OGC dilayangkan ke pegawai villa, dengan mengatakan villa ini sudah pailit kepada karyawan. Dan katanya saya tidak ada hak untuk mengurus villa,” terangnya tiru kutip saat kurator Aziz jelaskan kepada karyawan yang kini kabarnya sudah dipecat semua.
Sementara kuasa hukum para kreditur, Eko Susianto tambahkan, pelaporan itu dilakukan karena ada dugaan pemalsuan Daftar Piutang Tetap (DPT) yang diajukan oleh Kurator.
Pasalnya, ada perbedaan dalam lembar bukti fisik dokumen antara DPT tanggal 21 Juli 2022 dengan DPT tanggal 22 November 2023.
"Terutama untuk tagihan atas nama Toko Nadi Karya Utama karena pada 22 November 2023, Toko Nadi Karya Utama ini sudah tidak ada, dihilangkan," kata Eko.
Kemudian, lanjut Eko, yang kedua untuk tagihan Bank BCA dan Bank BPR Lestari hanya satu tagihan, itupun sifatnya separatis.
Tetapi tagihan tanggal 22 November 2023 dipecah, ada yang separatis dan konkurent.
Menurutnya, proses pergantian itu tidak melalui proses mekanisme yang ada karena harusnya para kreditur diundang diverifikasi untuk tagihan-tagihan tersebut.
"Ya itu wajar-wajar saja kalau debitur ini melaporkan Kurator ke polisi," ucap Eko.
Eko berharap semua ini agar segera dibereskan tetapi dengan DPT yang benar.
Jika ada hartanya debitur yang pailit dikelola yang benar.
"Memang selama ini kami tidak pernah komunikasi dengan kurator. Ketika kami dengar harta debitur dikelola tidak benar-benar. Dari situ kami khawatir dan mengajukan keberatan untuk ganti kurator," pungkasnya. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?